Dampak Peledakan, Aktivitas PT.INP Disetop!

Dampak Peledakan, Aktivitas PT.INP Disetop!

Mediasi Warga – Perusahaan Deadlock

KATIBUNG – Mediasi antara warga Desa Tanjung Agung dan Desa Tanjungratu, Kecamatan Katibung dengan perusahaan tambang batu PT. Inti Nusa Permata (INP) terkait dampak peledakan berujung deadlock. Dalam pertemuan yang ditengahi oleh Unsur Pimpinan Kecamatan Katibung itu, keduabelah pihak berpegang pada argumentasi masing-masing. Satu sisi warga mendesak perbaikan rumah retak disegerakan, sisi lainnya perusahaan meminta operasional tetap berjalan selama perbaikan rumah berlangsung. Poin-poin tuntutan yang disuarakan warga secara tertulis antaranya, perusahaan harus bertanggungjawab penuh terhadap kerusakan rumah yang ditimbulkan aktivitas peledakan, warga meminta jalan yang dilalui perusahaan dibangun, perusahaan juga diminta menetapkan waktu peledakan secara teratur dengan disaksikan perwakilan warga. Terakhir, warga dengan tegas menuntut aktivitas pertambangan dihentikan sementara waktu sebelum tuntutan perbaikan rumah retak direalisasikan oleh perusahaan. “ Beberapa poin sebetulnya sudah disepakati, salah satunya peledakan mesti punya batas kekuatan tertentu dan pada jam-jam tertentu. Tetapi kami tidak ingin ada aktivitas apapun terlebih dahulu di PT. INP sebelum perbaikan rumah direalisasikan,” kata Saifudin warga Desa Tanjungratu Kecamatan Katibung, Rabu (20/3). Sekitar 70 an warga yang menghadiri mediasi tersebut satu suara dan tak goyah tatkala perusahaan meminta operasional tetap berjalan. Mereka menilai selama ini masyarakat dua desa itu sudah cukup sabar dengan sikap perusahaan yang terkesan abai terhadap lingkungan namun tetap meraup keuntungan diatas penderitaan rakyat. “ Selama ini kami sudah cukup sabar dengan dampak buruk yang ditimbulkan perusahaan. Jalan rusak dan berdebu jadi makanan sehari-hari. Sementara dampak lingkungan diabaikan, kami tegaskan dibereskan dulu renovasinya baru boleh beroperasi,” ujarnya. Sementara Kepala Desa Tanjung Agung Jatmiko mengatakan, masyarakat tidak memblokir jalan. Namun mendesak aktivitas pertambangan dihentikan. “ Artinya penghentian aktivasi hanya didalam lingkup perusahaan saja, segala macam aktivitas dihentikan. Tidak ada pemblokiran jalan karena jalan fasilitas umum,” ujarnya. Sementara Manager Perusahaan PT. INP Tata yang hadir ditengah-tengah masyarakat dua desa itu menyanggupi beberapa keinginan warga termasuk renovasi rumah retak. Namun ia meminta perusahaan tetap diperbolehkan melakukan aktivitas. “ Kami bersedia memenuhi tuntutan itu, tapi perusahaan juga harus beroperasi. Kalau tidak beroperasi maka para pekerja terancam hilang pekerjaan dan tidak menghasilkan,” sebut dia. Camat Katibung Hendra Jaya mengamini mediasi tersebut masih belum tuntas dan bakal dilangsungkan mediasi lanjutan dalam waktu dekat. “ Banyak tuntutan warga, tapi  belum ketemu solusi. Perusahaan mau memperbaiki rumah retak asal operasi tetap berjalan. Sedangkan masyarakat nggak mau begitu. Mereka maunya dibereskan dulu perbaikan rumah baru perusahaan boleh beroperasi,” ucap mantan Plt. Kepala Diskominfo Lamsel ini. Disinggung soal desakan perbaikan jalan? Hendra mengatakan jalan penghubung dua desa itu merupakan jalan kabupaten yang sudah dimasukkan dalam ajuan perbaikan di tahun 2019 ini. “ Jalan itu aset daerah soal perbaikannya kami sudah ajukan dalam APBD tahun ini. Mudah-mudahan terealisasi karena salah satu tuntutan warga adalah masalah jalan rusak dan berdebu,” tandasnya. (ver)

Sumber: