3.095 Pengawas TPS Dilantik Hari Ini
KALIANDA – Sebanyak 3.095 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dari 17 kecamatan se-Lampung Selatan bakal dilantik serentak hari ini (25/3). Koordinator Divisi (Kordiv) Sumberdaya Manusia dan Organisasi (SDMO) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lamsel Fakhrur Rozi mengatakan, kesiapan Bawaslu sudah 100 persen untuk mengkuhkan ribuan PTPS tersebut secara serentak. “ Sudah siap 100 persen. Pelantikan serentak di 17 kecamatan akan digelar besok (hari ini ‘red), total keseluruhan ada 3.095 juru awas pada setiap TPS,” kata Fakhrur Rozi dikonfirmasi Radar Lamsel, Minggu (24/3). Putra daerah Lamsel ini menuturkan, masa kerja PTPS tersebut berlaku selama 30 hari. Tepatnya 23 hari sebelum pencoblosan dan berakhir pada 7 hari setelah Pemilu selesai. “ Sesuai dengan aturannya masa berlaku pengawas TPS ini selama 30 hari. Artinya 23 hari sebelum pencoblosan PTPS sudah mulai bertugas hingga tujuh hari setelah Pemilu usai,” ujarnya. Bang Rozi begitu sapaan Fakhrur Rozi tak menampik bahwasanya dari ribuan PTPS yang bakal dikukuhkan terdapat pengawas pemula alias baru terjun di dunia kepengawasan TPS. “ Ya, setiap tahun pasti ada keterlibatan orang-orang baru termasuk PTPS yang baru pertama kali berkecimpung didunia kepengawasan Pemilu. Karenanya bimbingan teknis (Bimtek) mesti dipahami betul guna mengetahui tugas dan fungsi pengawas TPS,” jelasnya. Disinggung soal Bimtek atau pembekalan bagi para juru awas TPS? Bang Rozi menyampaikan ada dua tahapan Bimtek yang bakal digelar sebelum 17 April mendatang. Pertama ialah pendalaman aplikasi online untuk melakukan pengawasan. “ Aplikasi online itu yang nantinya bisa digunakan oleh PPL yang ujung tombaknya yakni PTPS. Pengawasan dengan sistem mobile tersebut akan mempercepat penyampaian informasi mulai dari bawah hingga pusat. Sedangkan untuk bimtek yang kedua , lebih menekankan hal-hal serta batasan yang dilarang dalam penyelenggaraan pemilu,” terangnya. Masih kata Bang Rozi, PTPS juga diharapkan memperhatikan Daftar Pemilih Tambahan Baru (DPTb) yang berada di wilayahnya. Karena tugas PTPS adalah mengawasi persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara hingga pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS. “ Sesuai dengan aturan yang termaktub dalam pasal 114 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, juga dalam pasal 115 bahwa PTPS berwenang menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara, menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan,” tandasnya. (ver)
Sumber: