Pjs Kualasekampung Rombak Perangkat Desa
SRAGI – Penjabat sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) Kualasekampung Dasimin akan merombak struktural perangkat desa yang ada saat ini. Perombakan tersebut disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.84 tahun 2016 tentang SOTK pemerintahan desa. Menurut Dasimin, sesuai Permendagri itu, struktural perangkat desa terdiri dari Sekretaris Desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis. Selain itu, lanjutnya, musyawarah yang digelar di balai desa setempat juga membahas tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi (Tupoksi). “Perubahan struktur susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) perangkat desa ini untuk mendukung program pemerintah yang taat hukum dan tertib administrasi. Perubahan ini akan disesuaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.84 tahun 2016 tentang SOTK pemerintahan desa,” terangnya, Jumat (11/2) lalu. Terkait perubahan itu, Dasimin mencontohkan, Sekretariat Desa yang sebelumnya Tupoksi di pegang oleh satu petugas saja kini Skretariat Desa dibantu oleh tiga tenaga petugas yakni, Kasi Tata Usaha dan Umum, urusan keuangan dan urusan perencanaan. Selain itu, lanjut Dasimin, Permendagri No. 84 tahun 2016 tentang SOTK, aparatur desa minimal memiliki latar belakang akademik SLTA sederajat. “Saya akan merombak jika ditemukan aparatur perangkat desa yang tidak sesuai dalam paraturan. Itu harus dilakukan sebagai langkah mendukung peraturan pemerintah dalam menciptakan ketaatan hukum dan tertib administrasi,” ujarnya. Sementara Wakidi (50) warga Dusun I mengatakan, demi jalannya roda pemerintahan didesa dengan baik, dirinya mewakili warga dusun I siap dan patuh terhadap peraturan pemerintah tersebut. “Ya saya mewakili warga dusun I tentunya mendukung peraturan pemerintah tersebut. Demi kemaslahatan bersama.” ujar Wakidi. (CW2).
Sumber: