PDIP Bakal Tuntut Balik Pelapor

PDIP Bakal Tuntut Balik Pelapor

KALIANDA – Laporan dugaan ijazah palsu yang menimpa wakil bupati Lampung Selatan terpilih Nanang Ermanto membuat PDIP Lampung Selatan geram. Partai berlambang banteng moncong putih ini mengaku tak akan tinggal diam menyikapi laporan yang bernuansa politis itu. Bidang Hukum dan HAM DPC PDIP Lamsel akan melakukan advokasi terhadap Nanang Ermanto. Bahkan, PDIP Lamsel akan berkoordinasi dengan DPP PDIP dan berencana akan menuntut balik pihak-pihak yang dinilai mencemarkan nama baik Wabup Lamsel terpilih Nanang Ermanto yang notabennya adalah kader partai. Ketua DPC PDIP Lamsel H. Hendry Rosyadi, S.H.,M.H mengatakan, laporan dugaan ijazah palsu Nanang Ermanto bermuatan politis. Laporan itu terkesan hanya mencari-cari masalah. \"Sebab, Nanang ini awalnya ijazah SMA-nya yang dipersoalkan. Setelah tak tembus, sekarang ijazah SMP-nya. Apa namanya kalau bukan mencari-cari,” kata Hendry kepada Radar Lamsel, Sabtu (13/2). Ketua DPRD Lamsel ini menegaskan pelapor yang melaporkan ijazah palsu Sekretaris DPC PDIP Lamsel itu ke Polda Lampung akan dituntut dengan pencemaran nama baik. Laporan balik itu akan dilakukan pasca pelantikan kepala daerah Lamsel pada 17 Februari mendatang. \"Kami akan tuntut balik ke polda setelah pelantikan. Sebab Nanang ini sudah dua periode jadi anggota DPRD Lamsel dan satu periode kades. Semua proses pencalonan itu melalui verifikasi ijazah. Dan tidak ada masalah,” kata Hendry lagi. Tak hanya itu, DPC PDIP Lamsel mengaku akan lapor ke DPP PDIP untuk ikut menangani kasus ini. Sebab, Nanang yang notabennya adalah kader partai juga menjadi simbol partai di daerah. “Ini pencemaran nama baik. Selain kader, ini sudah menyangkut nama baik dan simbol partai,\" kesalnya. Belakangan santer kabar bahwa yang melaporkan perkara penggunaan ijazah yang diduga palsu itu adalah mantan Wakil Bupati Lamsel H. Eki Setyanto. Terkait hal ini, Hendry menegaskan siapapun orangnya pihaknya akan menuntut balik. “Mau siapapun kita tuntut balik,” tegas Hendry. Sikap geram tak hanya ditunjukan PDIP Lamsel. Forum Masyarakat Lampung – Banten (FMLB) Kabupaten Lamsel juga geram dengan tindaktanduk oknum yang membuat situasi gaduh pascapilkada Lamsel ini. Ketua FMLB Lamsel Amien Suminta mengutuk oknum-oknum yang bermain dalam perkara ini. Sebab, situasi yang sudah kondusif pasca pilkada Lamsel terpicu gaduh kembali oleh oknum-oknum yang tak legawa dengan hasil pilkada Lampung Selatan. “Jangan merusak ekspektasi rakyat yang sudah menentukan pilihannya. Apalagi hanya mencari-cari kesalahan,” ingat Amien yang menyampaikan pandangannya kepada Radar Lamsel, Minggu (14/2) kemarin. Menurut Amien, keabsahan ijazah para calon telah diverifikasi oleh KPU Lampung Selatan pada saat pencalonan pilkada Lamsel. Termasuk juga dilakukan oleh Panwas Pilkada Lamsel. “Jadi, jangan membuat gaduh lah. Rakyat ini tidak akan diam. Jangan sampai ada perlawanan yang dilakukan oleh rakyat Lamsel lagi,” ungkap Amien. Sementara itu, Ketua Panwas Pilkada Lamsel Sahbudin Usman yang dimintai keterangannya mengungkapkan, ijazah semua calon bupati dan wakil bupati yang bertarung pada pilkada Lamsel terverifikasi sesuai dengan aturan pencalonan pilkada. “Hasil verifikasinya memenuhi syarat. Semua calon memenuhi syarat,” ungkap Sahbudin Usman kepada Radar Lamsel melalui sambungan telepon, kemarin. Sahbudin mengakui belakangan ini banyak kalangan yang menghubungi dirinya mengenai ijazah Nanang Ermanto. Dalam kesempatan kemarin, Sahbudin mengungkapkan bahwa pengawasan Panwas pada pilkada Lamsel telah berjalan optimal. Termasuk pengawasan saat KPU sebagai penyelenggara melakukan verifikasi ijazah sebagai syarat pencalonan pilkada. Berdasarkan data, kata Sahbudin, Nanag Ermanto bersekolah di SDN 1 Sidoarjo 1975 – 1981. Lalu, SMPN 11 Jakarta Selatan 1981 – 1984 dan SMAN 5 Tanjungkarang 1984 – 1987. “Dalam verifikasi itu memang tidak ada masalah. Semuanya memenuhi syarat sesuai aturan. Artinya ijazah tiga pasangan calon di Lamsel terverifikasi,” ungkap dia. Apakah persoalan ini akan menghentikan jalannya pelantikan pada 17 Februari 2016 mendatang? Sahbudin membantahnya. Menurut Sahbudin proses pelantikan tak bisa dihentikan. Karena secara hukum telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. “Dalam hukum saya rasa ada asas praduga tak bersalah. Pasangan yang akan dilantik ini (Zainudin – Nanang) sah dimata hukum. Mereka merupakan bupati dan wakil bupati yang telah mendapatkan legitimasi atas pilihan rakyat pada pilkada Lamsel melalui penetapan KPU yang dikuatkan dengan surat keputusan (SK) pengangkatan dan pelantikan,” pungkas Sahbudin. Dibagian lain, mantan Wakil Bupati Lamsel H. Eki Setyanto, S.E menolak dituduh sebagai pihak yang melakukan pencemaran nama baik terhadap wabup Lamsel terpilih Nanang Ermanto. Kepada Radar Lamsel, Eki membenarkan bahwa yang melakukan pelaporan terhadap dugaan ijazah palsu Nanang Ermanto adalah dirinya beserta tim lainnya. “Bukan hanya saya ya. Tetapi tim koalisi pengusung waktu pilkada lalu (Demokrat – Hanura),” kata Eki kepada Radar Lamsel melalui sambungan telepon, tadi malam. Eki juga tak mempersoalkan jika ada pihak-pihak yang ingin melakukan gugatan atau laporan balik atas tuduhan pencemaran nama baik atas laporannya. Dia mengaku siap dengan segala konsekuensinya. “Saya serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Biar aparat saja yang membuktikan benar atau salahnya,” ungkap Ketua DPC Partai Demokrat Lamsel ini. Dia mengatakan, pihaknya tak mempersoalkan hasil pilkada Lamsel. Dia tetap menaruh harapan, kepemimpinan kedepan dapat membawa Lamsel jauh lebih baik. “Ada yang bilang ini dikait-kaitkan dengan politik. Lho wong memang ini politik,” ungkap Eki. Sebenarnya, sambung Eki, pihak yang akan melaporkan dugaan ijazah palsu Nanang Ermanto itu adalah kalangan LSM. Namun, karena ini kaitannya dengan politik, aparat kepolisian menolak untuk menerima laporan itu. “Jadi, yang melapor akhirnya partai pengusung calon pada saat pilkada lalu,” tutup Eki. (edw)

Sumber: