Janji Akhir Februari Diselesaikan

Janji Akhir Februari Diselesaikan

KALIANDA – Pembebasan lahan pembangunan jalan tol trans sumatera (JTTS) Bakauheni-Terbanggibesar hingga saat ini masih menyelesaikan di Kecamatan Bakauheni. Pemerintah melalui tim pembebasan lahan sudah beberapa kali memberikan ganti rugi kepada masyarakat pemilik lahan di Desa Bakauheni, Desa Kelawi dan Desa Hatta. Namun sampai saat ini pembebasan masih menyisakan beberapa bidang lahan yang belum terbayar. Rencananya, pemerintah akan menyelesaikan sisa ganti rugi khusus di Kecamatan Bakauheni hingga akhir bulan ini. Itu diungkapkan Syahrial R. Fahlevi, petugas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), kemarin. Namun sayang, Syahrial belum bisa memberikan data terkait sisa bidang lahan yang belum dibayar khusus tiga desa di Kecamatan Bakauheni. “Insya Allah akhir bulan ini sisa lahan yang terkena pembangunan jalan tol di Kecamatan Bakauheni akan dibayar,” kata Syahrial melalui pesan singkat kepada Radar Lamsel. Disinggung ada kendala dilapangan selama pelaksanaan pemberian ganti rugi jalan tol, Syahrial mengaku tak ada kendala apapun. “Alhamdulilah tidak ada kendala,” katanya. Dihubungi terpisah, Ketua Panitia Pengadaan Tanah JTTS Kabupaten Lampung Selatan Drs. Sudiarto, M.M belum bisa memberikan keterangan terkait pelaksanaan ganti rugi yang kini belum terselesaikan khusus di Kecamatan Bakauheni. “Maaf pak, masih rapat,” tulisnya melalui pesan singkatnya, kemarin. Belum lama ini, anggota DPRD Lamsel asal Bakauheni Sadide mengatakan, pembangunan jalan tol memberikan berkah tersendiri bagi masyarakat setempat. Pasalnya, kata Sadide, ganti rugi yang diterima pemilik lahan sangat sesuai dan bermanfaat. “Pembangunan jalan tol ini memberikan berkah tersendiri. Ganti rugi yang diterima warga sudah sesuai dengan keinginan masyarakat,” ujarnya. Sebelumnya, pemerintah mencairkan beberapa kali ganti rugi di Desa Bakauheni, Kelawi dan Hatta. Ganti rugi pertama, pemerintah memberikan ganti rugi kepada masyarakat pemilik lahan banyak 112 orang dari 193 bidang. Pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp62,5 Milyar. Pencairan dana ganti rugi kedua dilakukan kepada 85 orang pemilik lahan. Untuk pencairan terhadap 90 bidang lahan yang dimiliki 85 orang tersebut, pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengeluarkan dana sebesar Rp56,3 Milyar. Kemudian sebanyak 119 orang pemilik lahan di Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni menerima uang ganti rugi dari pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Rabu (6/1). Khusus di Desa Kelawi, tim pembebasan lahan harus memberikan ganti rugi lahan sebanyak 140 bidang yang akan dilalui pembangunan jalan tol trans sumatera (JTTS) Bakauheni-Terbanggibesar. Dari jumlah bidang itu, pemerintah mengeluarkan dana sebesar Rp34, 79 Milyar. Selanjutnya masyarakat Desa Hatta, Kecamatan Bakauheni menerima ganti rugi dari pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU dan PR). Pada hari pertama kemarin, sebanyak 191 orang pemilik lahan di desa setempat menerima ganti rugi melalui rekening Bank Mandiri. Selanjutnya, pada Jumat (8/1), tim pembebasan lahan akan membagikan sebanyak 178 orang pemilik lahan di Desa Hatta. (man)

Sumber: