559 Warga Binaan Lapas Kalianda tak Ikut Nyoblos

KALIANDA – Sebanyak 559 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kalianda tak dapat menggunakan hak pilihnya. Ratusan penghuni Lapas itu tak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), selain itu mereka diketahui tak punya e-KTP maupun Surat Keterangan (Suket). Dari total 800 warga binaan yang ada di Lapas tersebut, hanya 241 orang yang dapat menggunakan hak pilihnya, jumlah tersebut juga merujuk pada DPT yang ditetapkan oleh KPU Lamsel. Mereka disediakan sebanyak dua unit TPS didalam Lapas yakni TPS 11 dan TPS 12 Desa Negri Pandan, Kecamatan Kalianda. Kepala Lapas Kelas II A Kalianda, Endang Lintang Hardiman mengatakan pihaknya sudah all out dalam mendukung terselenggaranya Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 ini. Hal itu juga telah diinstruksikan oleh Kemenkumham agar penghuni Lapas dapat menggunakan hak pilihnya sesuai ketentuan yang berlaku. “ Secara keseluruhan kami sudah all out, tetapi memang dari 800 warga binaan hanya 241 orang yang dapat menggunakan hak pilihnya. Sisanya tidak dapat memilih karena tidak punya e-KTP maupun Suket,” kata Endang Lintang Hardiman, kepada radarlamsel.com Rabu (17/4). Dikatakan Pemilu kali ini berbeda dari Pemilu sebelumnya, sebab kata Lintang dahulu penghuni Lapas bisa mencoblos apabila sudah teregistrasi sebagai penghuni Lapas. Namun untuk Pemilu kali ini berbeda, penghuni Lapas harus punya e-KTP atau suket untuk bisa menggunakan hak pilihnya. “ Kalau dulu kan pakai nomor registrasi bisa memilih semua, kalua sekarang berbeda. Kami sudah koordinasi dengan KPU Lamsel, juga dengan Disdukcapil Lamsel. Hasilnya sebanyak 241 warga binaan yang bisa menggunakan hak pilihnya,” paparnya. Dalam proses pemungutan surat suara di Lapas kelas II A Kalianda itu terdapat kekurangan surat suara. KPPS pun segera memenuhi kekurangan surat suara di TPS 11. “ Tadi sempat kekurangan surat suara, kan ada dua TPS yang kekurangan itu ada di TPS 11 sedangkan TPS 12 itu kelebihan surat suara. Jadi kekurangannya diakomodir oleh TPS yang terdapat kelebihan surat suara, kita buatkan berita acaranya,” kata Lintang sapaan Endang Lintang Hardiman. Masih kata Lintang, kekurangan surat suara itu merupakan kendala teknis. Sebab ada dua TPS di dalam Lapas, sementara satu Lapas lainnya ditemukan kelebihan surat suara. “Iya kekurangan itu sudah dipenuhi dari TPS satunya yang juga berada di Lapas. Kita sudah laporkan juga ke KPU dan harus dibuatkan berita acaranya,” tandasnya. (ver)
Sumber: