Kurir Sabu-sabu Divonis Seumur Hidup
KALIANDA – Pengadilan negeri (PN) Kalianda kembali memberikan hukuman berat bagi para pelaku pengedar jaringan narkoba. Kali ini, Tedi Rorimpandey (40), warga Kota Manado Sulawesi Selatan yang menjadi terdakwa pembawa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 18 kilogram divonis seumur hidup. Itu diketahui dalam sidang lanjutan yang diketuai oleh TOCH Simanjuntak, Selasa (20/10) kemarin. Terdakwa yang terjerat kasus menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 18 kilogram itu pun sempat menyatakan pemeriksaan terhadap dirinya hanyalah kebohongan. “Saya tidak mengerti banding. Saya tahu BAP saya penuh kebohongan,”kata Tedi saat majelis hakim menanyakan apakah dirinya akan mengajukan banding atas vonis yang diterimanya. Selama persidangan berlangsung, Tedi Rorimpandey yang mengenakan kemeja putih dan celana jeans biru berbalut rompi tahanan merah hanya diam membisu. Wajahnya terlihat cukup tegang. Bahkan sesaat setelah ketua majelis hakim PN Kalianda mengetuk palu tanda sidah selesai. Tedi pun langsung beranjak pergi dengan pengawalan dua petugas kepolisian. Dalam amar putusannya mejelis hakim PN kalianda yang diketuai oleh TOCH Simanjuntak dengan hakim anggota M. Iqbal dan Aris Fitra Wijaya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (2) UU nomor : 35 tahun 2009 tentang narkotika Hal yang memberatkan terdakwa menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa yang menjadi pembawa paket narkoba golongan I jenis sabu-sabu tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkoba. Selain itu jumlah narkoba yang dibawa oleh terdakwa dalam jumlah cukup besar. Dimana jika narkoba jenis sabu-sabu yang dibawa oleh terdakwa sampai lolos, maka akan dapat menjerat ribuan pengguna yang merupakan generasi penerus bangsa. “Penyalahgunaan narkoba merupakan extra ordinary crime. Karenanya penanganan kasus penyalagunaan dan peredaran narkoba pun perlu langkah extra ordinary,” terang ketua majelis Hakim TOCH Simanjuntak. Vonis hukuman seumur hidup yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Kalianda terhadap terdakwa Tedi Rorimpandey sesuai dengan tututan JPU, Purwoko Hadi Sasmito dari kejaksaan negeri (Kejari) Kalianda. Majelis hakim PN Kalianda pun memberikan waktu 7 hari bagi terpidana Tedi Rorimpandey untuk menentukan langkah hukum lanjutan. Apakah akan mengajukan banding atau tidak. Seperti diketahui terdakwa Tedi Rorimpandey diamankan petugas sat narkoba polres Lampung Selatan di sea port interdiction pelabuhan Bakauheni 29 April 2015 silam. Saat itu petugas mendapati 10 kilogram paket sabu-sabu yang disimpan di bagian darsboar mobil Toyota Inova yang dikemudikannya. Ia pun diamankan di Mapolres Lampung Selatan. Dari hasil pemeriksaan, terdakwa Tedi Rorimpandey mengaku ia bertemu dengan temannya Edi alias Acay (DPO) di Kota Medan, Sumatera Utara. Ia ditawari untuk membawaw barang ke Jakarta dengan janji upah Rp. 6 juta. Ia pun kemudian pada 24 April bertemu dengan Acay didepan asrama haji Kota Medan. Kemudian keduanya dengan menumpang kendaraan Toyota Inova B 1677 GMA berangkat ke Jakarta. Namun setibanya di Bandara Radin Inten, Natar. Tersangka Acay turun. Ia naik pesawat ke Jakarta. Sementara terdakwa Tedi Rorimpandey diminta melanjutkan perjalanan ke Jakarta. Terdakwa Tedi pun kemudian diamankan oleh petugas sea port interdiction pelabuhan Bakauheni saat hendak menyeberang ke pulau Jawa. (red)
Sumber: