KPU Gelar PSU di TPS 20 Karang Anyar

KPU Gelar PSU di TPS 20 Karang Anyar

KALIANDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan memastikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) 20, Desa Karanganyar, Kecamatan Jati Agung akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Rabu (24/4) besok. Kepastian itu ditegaskan oleh Ketua KPU Lampung Selatan Abdul Hafidz, kemarin. Pencoblosan ulang di TPS tersebut lantaran ditemukan 15 pemilih berbeda domisili mencoblos di TPS 20 tanpa mengusung form A5 sebagai syarat pindah TPS. Menurutnya, logistik untuk pencoblosan ulang hari ini sudah akan dikirim. “Besok pencoblosan ulang di TPS 20 Karang Anyar akan dilakukan. Logistik untuk pencoblosan ulang sudah disiapkan dan akan dikirim hari ini (Senin ‘red),” kata Abdul Hafidz di KPU Lamsel, Senin (22/4). Menurut Hafidz, pencoblosan ulang di TPS 20 Karang Anyar ini sesuai dengan rekomendasi dari Panwascam Jatiagung. Sebab, ditemukan adanya warga Bandar Lampung mencoblos di TPS 20 dengan menggunakan KTP Bandar Lampung tanpa dibarengi form A5. “Pencoblosan ulang ini sesuai dengan rekomendasi Panwascam Jatiagung. Sebab, ada temuan pemilih beda domisili mencoblos di TPS tersebut. Seharusnya si pemilih menyertakan form A5 sebagai dasar pindah TPS namun tidak demikian,” terangnya. Masih kata Hafidz, Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 20 Desa Karanganyar yang akan melaksanakan PSU terdapat sekitar 200-an pemilih. “ Disana terdapat 200-an pemilih, semua perlengkapan sudah kami siapkan untuk menggelar pemungutan suara ulang, disamping pleno di tingkat PPK juga terus berjalan di 17 kecamatan desa per desa,” sebut dia. Hingga kini proses penghitungan tingkat PPK di 17 kecamatan se-Lamsel masih berlangsung. Untuk di KPU Lampung Selatan sendiri, Hafidz mengatakan pada tanggal 4 Mei mendatang. “Proses penghitungan masih di PPK. Nanti setelah dari PPK baru ke KPU kabupaten. Sedangkan pleno di kabupaten tanggal 4 Mei,” ujar Hafidz. Disinggung terkait laporan dugaan kecurangan dari masyarakat maupun relawan ke pos pengaduan KPU, pihaknya mengatakan sejauh ini belum ada laporan dugaan kecurangan pemilu yang masuk ke KPU Lamsel. Hal senada dikatakan Komisioner KPU Lamsel Hendra Apriansyah, keputusan pencoblosan ulang tersebut mengacu pada rekom Pengawas TPS, PPL dan Panwascam, serta berdasar keterangan para saksi yang hadir di TPS 20. “ Setelah laporan masuk ke KPU kami langsung proses, dari laporan tersebut barulah dapat diputuskan bahwa TPS 20 harus dilakukan pencoblosan ulang,” katanya. Terpisah, empunya rekom Pemungutan Suara Ulang, Panwascam Jatiagung belum berkomentar, Ketua Panwascam Jatiagung Bambang Komari dan Kordiv Penanganagan Pelanggaran Penwascam Jatiagung, Eko belum merespon konfirmasi radarlamsel. (ver)

Sumber: