Sekdes Mesum Dipecat!
KALIANDA – Masih ingat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Mekar Mulya, Kecamatan Palas Wasjan ? Ya, pemeran utama video mesum yang beberapa waktu lalu sempat menghebohkan warga Kabupaten Lampung Selatan. Wasjan dipastikan dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat (DDTH). SK pemberhentian Wayjan itu bersifat rahasia dengan nomor 800/471.06/2015 tertanggal 31 Agustus. “Setelah dialakukan berbagai pemeriksaan dari tim Inspektorat, Wasjan dinyatakan melanggar aturan karena tidak ada keterangan atau abstain. Itu merupakan pelanggaran berat kedisiplinan PNS. Kalau masalah asusila, itu pihak kepolisian yang menangani,”kata Kabid Pembinaan dan Pemberhentian Pegawai BKPL Lamsel Erwin Sukmajaya, Selasa (20/10). Selain Wasjan, satu orang lagi PNS di Lamsel dipastikan juga akan dipecat dan diberhentikan secara tidak hormat. Dia adalah Bibit Heru Widada, S.Pd yang merupakan guru SDN 2 Desa Rejomulyo, Kecamatan Jatiagung. “Yang satu ini diberhentikan karena tidak pernah melaksanakan tugas selama 5 bulan lebih dengan SK pemberhentian bersifat rahasia nomor 888/554/iv.08/2015 tertanggal 30 September. Ini sesuai dengan PP nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai,”imbuhnya. Dia menambahkan, pemecatan itu juga berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kantor Inspektorat dan kemudian dikeluarkan Surat Keputusan Bupati Lampung Selatan tentang Pemberhentian Secara Tidak Hormat. Diketahui, sepanjang tahun 2011 sampai dengan 2015 terdapat 13 PNS dilingkup Pemkab Lamsel yang menerima hukuman tingkat berat atau pemecatan. Dengan rincian, pada tahun 2011 sebanyak 5 orang, 2012 sebanyak 6 orang, dan 2015 tahun ini sebanyak 2 orang. (idh)
Sumber: