Sat Pol PP Sosialisasikan Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum
![Sat Pol PP Sosialisasikan Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum](https://radarlamsel.disway.id/uploads/Ilustrasi-Perda.jpg)
KEDONDONG - Satuan Polisi Pamong Praja bersama Sat Binmas Polres Pesawaran menindaklanjuti instruksi Bupati Pesawaran mengenai Perda Nomor IX tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dengan melakukan sosialisasi di Pasar Gedong Tataan dan Pasar Desa Kedondong, Kecamatan Kedondong, Rabu (15/5). Kasat Pol PP Pesawaran Efendi melalui Kabid Tibum Wawan menyampaikan, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pesawaran yang terdiri dari Sekretaris, Kepala bidang Tibum, Kepala bidang Perundang-undangan, Para Kasi dan Staf didampingi Sat Binmas Polres Pesawaran mensosialisasikan Perda Kabupaten Pesawaran Nomor 1X tahun 2017 yang berisikan tentang ketentraman dan ketertiban umum. \"Kami melakukan sosialisasi tentang Perda tersebut di PasarGedong Tataan, Kecamatan Gedong Tataan dan Pasar Desa Kedondong Kecamatan Kedondong,\" ujarnya, kemarin. Dikatakan, selain mensosialisasikan Perda tentang ketertiban umum, Sat Pol PP Pesawaran juga menghimbau kepada para pemilik warung makan dipasar setempat untuk menggunakan penutup atau tirai guna menghormati orang yang sedang melaksanakan ibadah puasa. \"Kami juga menghimbau kepada para pemilik warung makanan yang buka untuk memasang tirai, mengingat saat ini umat muslim sedang menjalankan ibadah puasa,\" ungkapnya. Wawan menambahkan, Satuan Polisi Pamong Praja juga berkerjasama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran menertibkan dan mengatur parkir guna kelancaran berkendara. Kedepan Dishub akan memanggil koordinator parkir pasar supaya para koordinator parkir dapat mengatur parkir agar tidak ada lagi terjadi kemacetan di pasar kedondong. Selain itu, para pedagang di Pasar kedondong juga di himbau untuk tidak berjualan di badan jalan. \"Disamping kepada pembeli, kami juga menghimbau kepada para pedagang untuk tidak berjualan di badan jalan,\" tandasnya. (Rus)
Sumber: