GMBI Demo Dinas PU!
KALIANDA – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Lampung Selatan dilurug belasan massa yang mengatasnamakan LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Lampung Selatan, kemarin. Mereka mendemo Dinas PU yang diduga melakukan pemotongan dana pada pelaksanaan Prorgram Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) senilai 10 persen dari nilai anggaran yang dikucurkan ke masing-masing desa sebesar Rp250 juta pada tahun 2013 lalu. Karena tidak ditanggapi, massa lalu bergerak ke Kantor Inspektorat Lamsel. Mereka meminta Inspektorat untuk mengusut adanya dugaan pemotongan dana tersebut. Ketua GMBI Lamsel Heri Prasojo dalam orasinya mengatakan, pelaksanaan program PPIP yang dibiayai oleh APBN ini tidak lain untuk mendukung pembangunan nasional yang merata melalui pembangunan infrastruktur desa. Pada tahun 2013 sejumlah desa yang ada di Kabupaten Khagom Mufakat ini mendapatkan bantuan pelaksanaan PPIP senilai Rp11 Miliyar untuk 44 desa. Tiap-tiap desa memperoleh bantuan dana tersebut sebesar Rp250 juta melalui Dinas PU Lamsel. “Tetapi, fakta di lapangan kami menemukan adanya dugaan pemotongan oleh oknum Dinas PU Lamsel sebesar 10 persen perdesa. Jika ditotal dari pemotongan dana tersebut, kerugian negara mencapai Rp1,1 Miliyar,”kata Heri dalam orasinya. Tindakan yang dilakukan oleh oknum Dinas PU tersebut, lanjutnya, sama dengan Tindak Pidana Korupsi yang tentunya merugikan keuangan negara untuk meraih keuntungan pribadi atau kelompok. Karena menurutnya, bantuan tersebut semestinya untuk kesejahteraan pedesaan, namun faktanya diduga di nikmati untuk kepentingan pribadi. “Kami meminta kepada pemerintah daerah dan penegak hukum yang ada di Kabupaten Lamsel untuk selalu mengawasi satuan kerja pemerintah daerah hingga ke desa-desa. Demi terwujudnya pembangunan nasional yang merata,”tutupnya. Belasan masa LSM GMBI itu akhirnya ditemui oleh perwakilan Inspektorat Lamsel Irban Wilayah I Heri Bastian. Dia mengatakan, pihaknya siap menampung aspirasi yang disampaikan oleh para pendemo. Apabila memang terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh PNS Lamsel, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri. “Kami tampung dulu dan akan dipelajari aspirasi yang disampaikan oleh adik-adik dari GMBI. Dan jika kami menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh PNS, maka masalah tersebut akan secepatnya kami tindaklanjuti,”singkat Heri. Setelah itu, para pendemo langsung membubarkan diri dengan tertib. (idh)
Sumber: