Warga Bandarlampung Beli Sabu di Natar
KALIANDA – Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Selatan mengamankan Virnando Saputra (24) warga Jalan H.E Suratmin, Gang Bintaro 2/45, RT.001, Kelurahan Sukarame, Kecamatan Sukarame, Bandarlampung. Pelaku yang diketahui lulusan Sarjana Ekonomi (SE) ini kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu saat menggelar razia di jalan Desa Trimulyo, Kecamatan Natar sekitar pukul 19.20 WIB, Senin (22/2). Petugas Satresnarkoba Polres Lamsel menemukan barang bukti berupa paket sabu-sabu yang disimpan dalam helm yang dipakai pelaku. Kasatnarkoba Polres Lamsel AKP. Syahrial mengatakan, pelaku tertangkap petugas Satresnarkoba saat hendak pulang kerumah setelah membeli paket sabu-sabu dari seorang bandar berinisial D di wilayah Natar, Lampung Selatan. Menurut Syahrial, hingga berita ini diturunkan, tim Satresnarkoba Polres Lampung Selatan masih menyelidiki bandar narkoba yang menjual barang terlarang itu kepada pelaku Virnando Saputra. “Kalau berdasarkan pengakuan pelaku, dua bungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal yang diduga sabu-sabu itu dibeli dari pelaku berinisial D di wilayah Natar. Pelaku membeli barang itu seharga Rp500 ribu,” kata Syahrial, kemarin. Syahrial mengatakan, modus pelaku membawa barang haram itu diselipkan didalam helm yang dipakainya. Menurut pengakuan laki-laki pengangguran itu, kata Syahrial, barang haram itu mau dipakai sendiri. “Pelaku memang pemakai. Paket sabu-sabu itu tidak dijual tapi mau dipakai sendiri,” kata mantan Kasatresnarkoba Polres Tanggamus ini.(man)
Sumber: