Zonasi Diperketat, Gerus Label Sekolah Favorit

Zonasi Diperketat, Gerus Label Sekolah Favorit

MKKS SMP Lamsel : PPDB Dibuka 17 Juni

KALIANDA - Mulai tahun ini, secara nasional sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diperketat. Jarak antara rumah siswa dengan sekolah menjadi acuannya.           Sisi positif dari pemberlakuan sistem zonasi ini salah satunya bertujuan mengurangi stigma publik terhadap sekolah-sekolah yang dianggap \'unggulan\' maupun \'non unggulan\'.           Sebab, bila tidak diberlakukan sistem zonasi, tak sedikit calon siswa gigit jari lantaran tak dapat mengenyam pendidikan sekalipun sekolah itu dekat dengan rumah. Imbasnya para siswa tersebut harus rela mencari sekolah lain kendatipun berada diluar kecamatan.           Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Lampung Selatan, Drs. A. Wardani mengatakan, mulai tahun ini seluruh SMP Negeri se-Lamsel mulai menerapkan sistem zonasi yang dikeluarkan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI.           \" Mulai tahun ini berlaku secara nasional khususnya yang bernaung dibawah Kemendikbud, termasuk untuk Lamsel juga. Ada beberapa perubahan peraturan untuk PPDB tahun 2019 salah satunya memperketat PPDB dalam sistem zonasi yang tujuannya untuk menghilangkan label sekolah favorit,\" ujar Wardani kepada Radar Lamsel, Selasa (11/6).           Wardani meneruskan, pembukaan PPDB di Bumi Khagom Mufakat bagi calon siswa SMP akan dibuka pada 17 Juni dan ditutup pada 22 Juni mendatang.           \" Semua SMP Negeri serentak membuka PPDB yang berlangsung selama sepekan. Panitia seleksi akan memperketat acuan jarak rumah ke sekolah batas maksimal merunut aturan 3 kilometer,\" ujar Kepala Sekolah SMPN 1 Candipuro itu.           Dengan adanya sistem zonasi, nilai ujian dan rapor yang didapatkan oleh siswa tidak lagi menjadi prioritas. Nilai ujian dan rapor menjadi pertimbangan kedua setelah melalui tahapan zonasi dari sekolah. Apabila hanya tinggal tersisa satu kursi dan jumlah pendaftar melebihi satu, pihak sekolah bisa menyeleksi berdasarkan nilai ujian dan rapor yang terbaik. Akan tetapi, sekolah tidak bisa menentukan batas minimal nilai ujian dan nilai rapor dalam melakukan seleksi.           \" Artinya nilai ujian maupun nilai yang tercantum di raport tidak lagi menjadi prioritas utama dalam seleksi penilaian siswa. Dengan kata lain pihak sekolah tidak bisa menentukan batas minimal nilai ujian dan nilai raport pada tahapan seleksi,\" ungkapnya.           Untuk diketahui, beberapa perubahan yang dipakai Kemendikbud untuk tahun ajaran baru ini tertuang pada Permendikbud No.51/2018 tentang penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2019/2020.           Melalui Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, prinsip yang dikedepankan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. (ver)

Sumber: