KPU Tunggu Surat Edaran Penetapan Caleg

KPU Tunggu Surat Edaran Penetapan Caleg

GEDONGTATAAN - KPU Kabupaten Pesawaran saat ini masih menunggu Surat Edaran (SE) penetapan calon terpilih dari KPU RI sebagai dasar untuk penetapan calon DPRD Pesawaran.
 
Komisioner KPU Pesawaran, Edi Sutanto mengatakan, SE KPU RI tersebut menunggu hasil putusan sidang dari Mahkamah Konstitusi. \"Kalau jadwalnya 1 Juli nanti MK sudah mengeluarkan registrasi. Nantikan ketahuan terkait daerah-daerah yang ada dan tidak ada gugatan. Kalau kita menunggu KPU RI, dan KPU RI menunggu putusan dari MK,\" ujar Edi mewakili Ketua KPU Pesawaran, Amin Udin pada Minggu (16/6)
 
Dikatakan, meskipun tidak ada caleg DPRD dari pesawaran yang mengajukan gugatan ke MK. Namun, untuk penetapan calon terpilih masih menunggu informasi lebih lanjut dari KPU pusat. Dimana, setelah nanti Surat Edaran penetapan  dari KPU RI sudah terbit, maksimal 3 hari setelah surat tersebut diterbitkan, pihaknya akan menetapkan calon terpilih. \"Kalau sudah ada surat dari KPU Pusat, paling lambat kita tetapkan calon terpilih, maksimal 3 hari setelah surat kita terima dari KPU. Dan penetapan caleg terpilih akan dilaksanakan melalui pleno terbuka,\" terangnya.
 
Dijelaskan, setelah penetapan calon terpilih dilaksanakan melalui rapat pleno, tahapan selanjutnya yakni pengajuan pelantikan caleg terpilih. Dimana surat pengajuan pelantikan yanh ditujukan kepada Gubernur Lampung palinh lambat dilayangkan 7 hari setelah pengumuman penetapan calon terpilih. \"Setelah SK Gubernur terbit, tinggal menunggu jadwal pelantikan caleg terpilih,\" tandasnya. (Rus)

Sumber: