10 Berkas Dugaan Pelanggaran Dilaporkan ke Bawaslu

KALIANDA – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pilkada Lampung Selatan bakal melaporkan secara tertulis 10 dugaan pelanggaran pilkada yang telah ditangani selama masa kampanye sejak 28 Agustus 2015 lalu. 10 pelanggaran itu akan disampaikan Panwaslu Pilkada ke Bawaslu Lampung yang menggelar rapat koordinasi di Begadang Resto di Bandarlampung, kemarin. “Total semuanya ada 10 dugaan pelanggaran. Kita (Lamsel’red) paling banyak. Sebab, kabupaten/kota yang lain tidak sampai 10 perkara. Dan sepertinya kita masih akan bertambah,” ungkap Ketua Panwaslu Sahbudin Usman kepada Radar Lamsel, kemarin. Dia mengatakan, laporan secara tertulis yang akan disampaikan Bawaslu RI Provinsi Lampung itu dilakukan sebagai bentuk koordinasi. Utamanya mengenai prosedural dan berkas-berkas hasil klarifikasi yang telah dilakukan Panwaslu selama menangani perkara tersebut. “Ya, bisa jadi nanti akan dipertajam oleh Bawaslu Lampung. Prinsipnya kami hanya menyampaikan laporan,” ungkap Sahbudin Usman. Mantan PPK Kecamatan Kalianda itu mengungkapkan, sejauh ini 10 dugaan pelanggaran itu diakui masih sebatas pelanggaran administrasi dan ada beberapa yang masih membutuhkan klarifikasi dan pendalaman. Seperti dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam pilkada dan keterlibatan kades dalam tim pemenangan. “Masih kami dalami. Kami akan minta arahan Bawaslu Lampung mengenai hal ini,” ungkap Sahbudin. Menurut dia, dari tiga pasangan calon yang bertarung pada pilkada Lamsel, dugaan pelanggaran paling banyak melibatkan pasangan calon nomor urut 2 Ko-Ki. Selanjutnya pasangan nomor urut 3 ZaiN barulah disusul pasangan nomor urut 1 Baja. Kendati begitu, kata Sahbudin, belum ada satu pun pelanggaran yang mengarah kearah pidana pemilu atau pilkada. “Untuk tindak pidana pilkada belum ada,” pungkas dia. (edw)
Sumber: