Tak Semua SMA Terapkan Sistem Full Day School
KALIANDA – Pada tahun ajaran 2019/2020, beberapa sekolah menengah atas (SMA) yang menerapkan sistem full day school (FDS) atau sekolah sepanjang hari. Meski demikian, nyatanya sistem tersebut tak wajib dilaksanakan. Pasalnya, penerapan FDS merupakan keputusan yang diambil oleh pihak sekolah masing-masing. Salah satu yang harus dipenuhi untuk penerapan FDS adalah dengan mempertimbangkan faktor-faktor pendukung di sekolah tersebut. Dalam FDS, semua program dan kegiatan siswa di sekolah, baik belajar, bermain, beribadah dikemas dalam sebuah sistem pendidikan. Pihak sekolah dapat mengatur jadwal pelajaran dengan leluasa, disesuaikan dengan bobot mata pelajaran dan ditambah dengan pendalaman materi. Hal yang diutamakan dalam full day school adalah pengaturan jadwal mata pelajaran dan pendalaman. Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA, Drs. Sumarno, mengamini bahwa tahun ajaran 2019/2010 ini ada sejumlah sekolah yang menerapkan sistem full day school. Namun banyak juga yang tidak menerapkannya. Masalahnya ada beberapa faktor yang harus mendukung jika pihak sekolah berkeinginan untuk menerapkan sistem tersebut. Selain itu, lanjut Sumarno, tidak ada instruksi khusus bagi pihak sekolah untuk menerapkan full day school. Meski peraturan tentang sistem itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah yang mengatur sekolah 8 jam sehari selama 5 hari. “Full day school adalah keputusan masing-masing sekolah dengan mempertimbangkan faktor-faktor pendukung yang ada. Tidak ada perintah untuk pemberlakuan hal tersebut di semua sekolah,” katanya saat dihubungi Radar Lamsel, Selasa (25/6) kemarin. Diberitakan sebelumnya, SMA Negeri 2 Kalianda bakal menerapkan sistem full day school (FDS) pada tahun ajaran 2019/2020 mendatang. Informasi ini disampaikan oleh Kepala SMAN 2 Kalianda, Darmiyati, M.Pd di acara penyerahan raport untuk siswa-siswi kelas X dan XI, Kamis (20/6) pekan lalu. Kepala SMAN 2 Kalianda, Darmiyati, M.Pd, mengatakan bahwa pihaknya memang mem-pilot penerapan FDS. Kebetulan, rencana tersebut dikuatkan dengan Permendikbud yang dikeluarkan oleh pemerintah. Darmiyati melanjutkan, kebijakan penerapan FDS merupakan hal yang sangat bagus. Menurut dia, ada dua nilai yang sangat positif atas penerapan sistem ini. Pertama, siswa diharapkan lebih mampu menguasai pelajaran dan kegiatan-kegiatan yang ada di sekolah. Kedua, siswa memiliki waktu lebih lama bersama keluarga. Atas dasar itu, Darmiyati optimis jika penerapan FDS akan membawa dampak perubahan bagi siswa di sekolah dan di kehidupan sehari-hari. Selain mengacu pada kedua hal tersebut, penerapan FDS juga sesuai dengan jam kerja guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) selama 37,5 jam per minggunya. Jadi, lanjut dia, jika jam kerja tersebut dibenturkan dengan sistem FDS, maka hitungan waktunya akan pas. “FDS hitungannya pas. Kalau jadwal yang sebelumnya itu agak ribet, karena waktunya tidak teratur. Kenapa, kadang di sekolah kita pulang pukul 13.30 WIB, 14.00 WIB, dan 14.30 WIB. Jadi enggak teratur kan,” katanya. (rnd)
Sumber: