Lagi, Ahli Waris Gugat Lahan Cipta Karya

Lagi, Ahli Waris Gugat Lahan Cipta Karya

KALIANDA – Sengketa kepemilikan lahan Cipta Karya Kalianda memasuki babak baru. Ahli waris keluarga H. Saritakkembali melakukan gugatan kePengadilan Negeri (PN) Kalianda, setelah sebelumnya PN memutuskan gugatan penggugat tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard(NO). Gugatan tersebut tertuang dalam surat gugatan atas sebidang tanah melalui kuasa hukum penggugat Amri Sohar, SH dan Nursalam, SH dengan Kantor Advokasi – Pengacara Amri Sohar, SH & Rekan tertanggal 11 Januari 2016 yang ditujukan ke PN Kalianda. Surat gugatan tersebut ditujukan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Cq. Direktorat Bina Marga sebagai tergugat I dan Bupati Lamsel sebagai tergugat II. Para ahli waris, menggugatlahan yang luasnya sekitar 80.000 meter persegi yang selama ini digunakan Pemkab Lamsel untuk keperluan masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Bupati Lampung Selatan Dr. H. Zainudin Hasan, M.Hum mengaku akan mengajak para ahli waris selaku penggugat untuk duduk bersama mencari jalan tengah terkait permasalahan tersebut. Menurutnya, dengan melakukan gugatan atau proses hukum akan memakan energi dan waktu yang cukup lama. “Setiap masalah yang masuk ke ranah pengadilan seperti orang berkelahi. Membuang waktu, energi dan biaya. Sebetulnya ini tidak perlu diselesaikan di meja hijau,”kata Zainudin saat diwawancarai sejumlah awak media, Rabu (24/2) lalu. Zainudin menyebutkan, permasalahan tersebut bisa kembali mencuat akibat kurangnya ketertiban administrasi dari berbagai elemen. Mulai dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian PU dan juga Pemprov Lampung dan bahkan Pemkab Lamsel. “Saya lihat semuanya mempunyai titik lemah. Yang dari pemerintah tidak tertib administrasi karena menilai lokasi itu lama diduduki oleh pemerintah dan dari masyarakat ahli waris juga demikian. Mungkin jaman dahulu persetujuan jual beli cukup dengan jabatan tangan. Ya, kita tidak tahu. Tetapi kita akan coba mengajak ahli waris berdialog. Nggak baik lah ribut-ribut soal ini,”tutupnya. Terpisah, Kabag Hukum Setdakab Lamsel Yusmiati, SH membenarkan adanya gugatan soal kepemilikan lahan cipta karya tersebut. Bahkan, sidang mediasi pertama juga sudah dilakukan namun ditunda karena dari tergugat I tidak dapat hadir. “Ya, nanti tanggal 3 Maret lanjutan smediasi lagi. Itu ditunda satu bulan karena dari pihak tergugat I tidak hadir. Dalam guggatan tersebut, ahli waris H.Sarita menuntut ganti rugi lahan tersebut total seluruhnya mencapai Rp4,5 miliar. Kami juga telah berkoodinasi dengan para terguggat lainya,”singkat Yusmiati, kemarin. Diketahui, lahan tersebut sebelumnya pernah digugat oleh ahli waris yang sama. Namun, Pengadilan Negeri (PN) Kalianda akhirnya memutuskan gugatan penggugat tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard(NO) pada Kamis (22/10) tahun lalu. Bahkan, Pemkab Lamsel bersama masyarakat sekitar juga telah bergotong royong menertibkan lahan tersebut, karena ditanami berbagai jenis pohon oleh ahli waris. Lokasi tersebut, belakangan digadang-gadang akan dijadikan sebagai kawasan Alun-alun Kota Kalianda, pada masa kepemimpinan Pj. Bupati Lamsel H. Kherlani, SE, MM.(idh)

Sumber: