Zainudin Jalankan Rekomendasi KASN
KALIANDA – Bupati Lampung Selatan Dr. H. Zainudin Hasan, M.Hum menunjukan ketaatan dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten yang dipimpinnya. Sebab, setelah sebelumnya sempat tersendat, rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Surat Edaran (SE) menteri dalam negeri RI terkait pengembalian pejabat Lamsel yang dirolling pada saat dipimpin Pj. Bupati Lamsel dijalankannya. Ada delapan pejabat yang diamanatkan dalam rekomendasi KASN untuk dikembalikan kejabatannya. Rekomendasi ini sempat berpolemik tatkala Pj. Bupati yang diamanatkan tak boleh melakukan rolling jabatan tetap melakukan rolling. Alhasil, KASN mengeluarkan rekomendasi dengan nomor : B/52KASN/1/2016 dan Surat Edaran (SE) Mendagri RI nomor 820/6794/SJ/7 pada Desember 2015. Rekomendasi itu meminta agar Pj. bupati mengembalikan jabatan para pejabat yang dirolling. Di Lamsel, ada 8 pejabat yang dimutasi saat itu. Kini mereka dikembalikan lagi pada jabatan sebelumnya. Yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Ir. Sarimun Nandar kembali pada jabatan Kepala Bidang Pengairan Dinas PU, dan jabatan Kepala Dinas PU di jabat Plt. oleh Hermansyah Hamidi, Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) M. Saleh digantikan oleh Sabtudin. Lalu, jabatan Sekretaris Dinas PU kembali dijabat oleh Destrinal. AZ., Bc, AK, S.E., dan Drs. Sunaryo yang menjabat Sekretaris Dinas PU sebelumbya kembali menjadi staf di kantor BPBD Lamsel. Selanjutnya, I Nyoman Suwarno dikembalikan sebagai Kabid Bina marga di Dinas PU dan Yanny Munawarty kembali menjabat sebagai Kabid Pengendalian, Pencemarandan Bina Lingkungan di BLHD. “KASN sudah melayangkan surat rekomedasi tersebut. Dan, Rabu (24/2) kemarin, Bupati melaksanakan rekomendasi itu. Jadi, pejabat yang sudah dilantik dikembalikan ke posisinya masing-masing,”kata Kepala BKPL Akar Wibowo, SH melalui sambungan telepon, kemarin. Khusus untuk jabatan Kepala Dinas PU Lamsel, sambung Akar, memang tidak lagi dijabat oleh Kepala Dinas PU sebelumnya yaitu Ir. Yansen Mulia, MP. Sebab, pada saat ini Yansen Mulia meminta mengundurkan diri dari jabatan tersebut. “Beralasan itu, Kepala Dinas PU di Plt-kan ke Hermansyah Hamidi dengan surat perintah tugas (spt) Plt. nomor : 47/IV.06/2016 tertanggal 25 Februari 2016. Jadi, dia rangkap tugas. Pertama sebagai pejabat definitif Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan UKM dan kedua sebagai Plt Kadis PU,”jelasnya. Pengembalian jabatan tersebut, lanjutnya, tertuang dalam surat perintah tugas (spt) Bupati Lamsel dengan nomor 821.22/122/IV.06/2016 tanggal 24 Februari 2016 dan nomor 821.23/123/IV.06/2016 dengan tanggal yang sama. “Para pejabat yang dikembalikan jabatanya ini, sudah mulai terhitung aktif hari ini (kemarin’red). Kami harap, mereka segera menyesuaikan diri melaksanakan tugasnya masing-masing,”pungkasnya. (idh)
Sumber: