Jadi Buronan Selama 10 Bulan, Polisi Tangkap Pelaku Pencurian

Jadi Buronan Selama 10 Bulan, Polisi Tangkap Pelaku Pencurian

GEDONGTATAAN - Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Pesawaran dan Kepolisian Sektor (Polsek) Gedong Tataan berhasil menangkap pelaku pencurian dan penipuan di Dusun Batu Lincir Desa Sinar Bandung, Kecamatan Negeri Katon, Minggu (7/7). Pelaku yang selama ini telah menjadi buronan pihak Kepolisian selama 10 bulan tersebut sudah menjadi target operasi (TO). Dimana, peristiwa pencurian dan penipuan yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada 19 Oktober 2018 di Desa Tresno Maju, Kecamatan Negeri Katon. Hal itu berdasarkan laporan dari korban kepada pihak Kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ B-686 / XI / 2018 / PLD LPG/ RES PESAWARAN / SEK TATAAN, Tanggal 17 November 2018. Dimana, korban yang bernama Kasino bin Rejo Ngadio merupakan seorang petani warga Desa Tresno Maju, Kecamatan Negeri Katon Kapolres Pesawaran, AKBP. Popon Ardianto Sunggoro mengungkapkan, peristiwa pencurian dan penipuan bermula pada hari Jumat, 19 Oktober 2018 sekira jam 08.00 wib di ladang korban di Desa Tresno Maju. Dimana, Pelaku S bersama empat orang rekannya mendatangi ladang korban, lalu pelaku menebang 6 pohon jati milik korban selanjutnya kayu jati tersebut dibawa oleh pelaku.  \" Pelaku diamankan oleh Tim gabungan Sat Reskrim Polres Pesawaran & Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan di Dusun Batu Lincir Desa Sinar Bandung Kecamatan Negeri Katon. Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya pernah melakukan tindak pidana pencurian kayu jati di ladang korban di Desa Tresno Maju Kecamatan Negeri Katon bersama rekannya,\" ungkap Kapolres. Atas laporan korban, imbuh Kapolres, Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP. Dimana, pelaku saat ini telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. \"Untuk sementara belum ada barang bukti yang berhasil diamankan,\" tandasnya. (Esn)

Sumber: