KPU Tunggu SK Pemberhentian Jawawi
![KPU Tunggu SK Pemberhentian Jawawi](https://radarlamsel.disway.id/assets/default.png)
KALIANDA – Kegusaran KPU Lampung Selatan atas keberlangsungkan pilkada Lampung Selatan sirna. Ini setelah lembaga penyelenggara pilkada ini mengantongi SK pemberhentian calon Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto sebagai anggota DPRD Lamsel dari Gubernur Lampung. SK pemberhentian bernomor G/472/B.II/KH/2015 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Lampung Selatan masa jabatan tahun 2014 – 2019 yang ditandatangani Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo itu resmi dikantongi KPU. KPU pun langsung memplenokan pemenuhan syarat pencalonan Nanang Ermanto sebagai calon wakil Bupati yang mendampingi calon Bupati H. Zainudin Hasan. “Iya, sudah diplenokan Senin (19/10) sore. Tinggal menunggu yang satunya lagi,” kata Sekretaris KPU Lampung Selatan H. Thamrin, S.Sos kepada Radar Lamsel di Sekretariat KPU Lamsel, kemarin. Menurut Thamrin, SK pemberhentian itu cukup krusial dalam administrasi pencalonan para calon. Sebab, jika melihat tenggat waktu, pemenuhan syarat pemberhentian calon yang berasal dari anggota DPRD tinggal menghitung hari. Yakni dideadline sampai 24 Oktober 2015 pukul 00.00 WIB. “Kalau lewat dari batas waktu itu bisa digugurkan sebagai calon. Karena tidak memenuhi administrasi pencalonan sebacai calon,” kata Thamrin. Pria berkacamata itu menjelaskan, para calon yang berasal dari anggota DPRD wajib mundur sebagai anggota DPRD. Hal ini merujuk keputusan MK yang memutuskan anggota dewan harus mundur jika maju sebagai calon bupati dan/atau wakil bupati. Nah, batas waktu resminya mundur diberikan waktu selama 60 hari setelah pendaftaran di KPU Lamsel. “Saat ini batas waktu itu sudah menghitung hari,” ungkap Thamrin. Senada dikatakan Ketua KPU Lamsel Muhammad abdul Hafids. Menurut dia, lembaganya hingga saat ini masih menunggu SK pemberhentian anggota DPRD atas nama Ahmad Ngadelan Jawawi, yang mencalon wakil bupati Lamsel. Berdasarkan hasil koordinasi dengan DPRD, kata Hafids, SK pemberhentian Jawawi sebagai anggota DPRD sudah berada di meja Gubernur Lampung dan tinggal ditanda tangani. “Sudah ada di meja Gubernur. Ya, mudah-mudahan secepatnya,” ungkap Hafids. Sementara itu, Calon Wakil Bupati Lamsel Ahmad Ngadelan Jawawi juga sempat berkoordinasi dengan Sekretaris DPRD Lamsel Burhanuddin mengenai SK pemberhentian tersebut. Ia juga mengamini SK sudah tinggal penandatanganan Gubernur Lampung. “Saya berharap jangan sampai pencalonan saya terganjal gara-gara itu (SK pemberhentian),” harap Jawawi kepada Radar Lamsel di Sekretariat DPC PKB Lamsel, kemarin. (edw)
Sumber: