Berkedok Guru Ngaji dan Tukang Ojek Edarkan Ganja

Berkedok Guru Ngaji dan Tukang Ojek Edarkan Ganja

PENENGAHAN - Dua pengedar narkoba jenis ganja diamankan petugas Polsek Penengahan. Ironisnya, salah satu pengedar ganja itu adalah guru mengaji di Masjid Ataqwa, Dusun Kenyayan, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni. Dia adalah Bustomi (35) warga Bandarlampung yang sudah empat tahun terakhir tinggal di Masjid Ataqwa Bakauheni. Selain guru mengaji, pengedar ganja seputar bakauheni yang diamankan adalah tukang ojek yakni Junaidi (42) warga Dusun Muarabakau, Desa Bakauheni. Awalnya, petugas Unit Reskrim Polsek Penengahan mengamankan pelaku Bustomi, guru mengaji yang juga pedagang asongan di pelabuhan Bakauheni dipinggir jalan lintas sumatera (Jalinsum) Bakauheni saat menunggu pemesan barang haram itu, Kamis (25/2) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti paketan ganja siap edar sebanyak 7 paket yang disimpan dicelana dalam pelaku. Selain paketan ganja, polisi juga mengamankan uang tunai hasil penjualan barang haram itu senilai Rp 5 juta dari dalam tas pelaku, handphone dan sepeda motor. Selanjutnya, setelah mendapat keterangan dari Bustomi, tim Reskrim Polsek Penengahan bergerak cepat menangkap pelaku pengedar ganja lainnya. Selang dua jam, polisi berhasil menangkap Junaidi dirumahnya, sekitar pukul 13.00 WIB. Dari rumah tukang ojek ini, polisi menemukan barang bukti 6 paket ganja siap edar. Satu paket ditemukan di saku celana pelaku sedangkan 5 paket ditemukan dalam beras. Menurut pengakuan kedua pelaku, paketan ganja itu mereka beli dari bandar narkoba asal Bandarlampung berinisial D (Daftar Pencarian Orang atau DPO). Kedua pelaku ini memesan barang sebanyak 1 kilogram untuk sekali pemesanan. \"Saya beli ganja 1 Kg lalu dibagi dua. Satu kilogram ganja harganya Rp 2,5 juta. Setelah itu 1 Kg paketan ganja kami bagi dua. Setengah kilogram untuk saya dan setengahnya untuk Junaidi. Setengah kilogram itu dijadikan paketan kecil seharga Rp 50 ribu,\" kata Bustomi di Mapolsek Penengahan, kemarin. Pelaku Bustomi merupakan residivis tersangka pencurian. Laki-laki yang sudah bercerai ini menjalani hukuman 1 tahun di lapas Rajabasa, Bandarlampung. \"Saya sudah empat tahun di Bakauheni menjadi guru mengaji di masjid Ataqwa dan dagang asongan di pelabuhan Bakauheni. Saya mengedarkan ganja baru 3 bulan dan tiga kali pesan barang dari D,\" tutur Bustomi. Senada juga dikatakan Junaidi. Laki-laki yang memiliki dua anak ini mengaku tiga kali memesan barang bersama Bustomi. \"Satu kilogram ganja dibeli Rp 2,5 juta. Untungnya Rp 5 juta,\" kata Junaidi. Kapolse Penengahan AKP. Mulyadi Yakub didampingi petugas Reskrimnya mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal informasi dari warga sekitar. Setelah beberapa hari mengincar targetnya, kata Mulyadi, petugas unit Reskrim langsung menangkap pelaku Bustomi saat menunggu pemesan. \"Sekitar dua hari kami mengincar pelaku. Aktivitas pelaku sebagai guru mengaji membuat kami harus berhati-hati dalam penangkapan. Untuk memastikan guru mengaji itu juga sebagai pengedar narkoba jenis ganja, kami menunggu momen yang pas untuk membekuknya,\" kata Mulyadi Yakub. Kapolsek mengatakan, tim unit Reskrim Polsek Penengahan bersama Satnarkoba Polres Lamsel berusaha menangkap bandar narkoba di kontrakannya Bandarlampung. Namun sayang, upaya itu belum membuahkan hasil. \"Kami melakukan pengembangan di Bandarlampung, tapi belum ada hasilnya,\" katanya. (man)

Sumber: