Empat Terdakwa Kasus Ganja di Vonis Seumur Hidup
KALIANDA – Empat terdakwa kepemilikan ganja seberat 2.598 kilogram di vonis selama seumur hidup oleh MajelisHakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kalianda, Selasa (1/3) sore. Persidangan tersebut digelar terpisah menjadi tiga bagian. Yang pertama, sidang dilakukan bagi terdakwa Ulumudin (46) danRozak (39) warga Tanggerang, Banten selaku kurir dalam kasus tersebut. Vonis yangdijatuhkan Ketua Majelis Hakim PN Kalianda Deka Dina, SH terhadap kedua terdakwa itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kalianda Van BarataSemengguk. Terhadap putusantersebut, Penasehat Hukum kedua terdakwa Amri Sohar, SH menyatakanbanding. Pernyataan itu, sama dengan yang dikatakan JPU Van Barata Semengguk.“Atas putusanyang dijatuhkan kepada kedua terdakwa ini, saya mengajukan banding, pimpinan sidang,”ujarAmri Sohar. Pada sidang terpisah terdakwa Agus Nuri (30), Warga Kampung Bangka, KelurahanBaci, Kecamatan Kemiri, Depok, Jawa Barat dan rekanya Dodi Suhartono (30), KetuaMajelis Hakim PN Kalianda Deka Diana juga menjatuhkan vonis selama seumur hidup. Vonis ini lebihringan dari tuntutan JPU Van Barata Semenggu, yang menuntut kedua terdakwa itu hukuman pidana mati.Atas putusantersebut, kedua penasehat hukum para terdakwa menyatakan pikir-pikir lebih dahulu. Sementara,JPU Van Barata menyatakan akan mengajukan banding. “Terhadapputusan ini, saya mengajukan banding yang mulia,”kata Van Barata. Diketahui, terdakwakepemilikan ganja seberat 2.598 kilogram Agus Nuri dan Dodi Suhartono (30) sebelumnya dituntut JPU Van Barata Semengguk dengan pidana hukuman mati.Sementara, dua terdakwa lainnya yakni Ulumudin (46) dan Rozak (39) selaku kurir ditutut hukuman seumur hidup sesuai dengan vonis yang dijatuhkan hakim PN Kalianda. Sebelumnya, JPU Van Barata Semenguk menuntut terdakwa Agus Nuri dan Dodi Suhartono, melanggar pasal 114ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika. Sementara,Ulumudin dan Rojak melanggar pasal 115 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RINo.35/2009 tentang Narkotika. Perbuatan para terdakwa berawal saat mobil box colt diesel dengan nomor polisi B 9728NCA yang dikendarai Ulumudin danRozak dihentikan petugas kepolisian saat memasuki areal pemeriksaan Seaport InterdictionPelabuhan Bakauheni, Selasa (7/7) lalu. Saat diminta polisi membuka kuncigembok, didalam box kendaraan ditemukan 73 karung berisi ganja seberat 2.598 kilogram. Keduanya, berikut barang buktilangsung diamankan ke Satnarkoba Polres Lamsel untuk pemeriksaan lebihlanjut. Dari pengakuan mereka, diminta Bagus (DPO) mengambil barangkembalian (Return’red) alat kesehatan di Medan, Sumatera Utara. Setelah mengambil kendaraanmilik PT. Armada Amalia Santoso, kedua terdakwa berangkat mengambil barang yangakan dibawanya. Sampai di Binjai, kedua terdakwa dijemput kendaraan ToyotaAvanza dan membawanya ke Hotel untuk menginap. Sementara, kendaraanbox dibawa oleh Amri (DPO) untuk diisi ganja yang akan dibawa ke Tanggerang.Kendaraan yang telah berisi ganja, selanjutnya diserahkan kepada kedua terdakwadan mereka diberi uang Rp2 juta untuk biaya selama dalam perjalanan. (idh)
Sumber: