Zainudin : Kalau Mau Pindah, Silahkan…
RAJABASA – Sepintar-pintarnya bangkai ditutupi, baunya akan tercium pula. Pribahasa ini bisa jadi menggambarkan aksi para pejabat eselon II dan III yang diam-diam mengajukan surat pindah dari Kabupaten Lamsel saat Bupati Lampung Selatan Dr. H. Zainudin Hasan belum dilantik. Surat usulan pindah tugas ke sejumlah kabupaten/kota di Lampung itu diusulkan kepada Pj. Bupati Lamsel H. Kherlani yang selanjutnya ditandatangani. Aksi ini pun akhirnya tercium Bupati Lamsel H. Zainudin Hasan. Di tengah-tengah Musrenbang di Kecamatan Rajabasa, Zainudin Hasan mempersilahkan para pejabat yang ingin pindah untuk menyatakan sikap. Para pejabat di lingkungan Pemkab Lamsel diminta untuk berani menentukan sikap dan menerima resiko yang telah diambil. Terlebih, dalam urusan penugasannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Itu ditegaskan Bupati Lamsel Dr. H. Zainudin Hasan, M.Hum saat membuka musrenbang di Kecamatan Rajabasa, Rabu (2/3) kemarin. Pernyataan tersebut, kata Zainudin, bukan tanpa alasan. Zainudin mengaku telah mengetahui sejumlah pejabat yang telah mengajukan pengunduran diri atau pindah tugas ke sejumlah kabupaten lain semasa kepemimpinan Pj. Bupati Lamsel H. Kherlani. “Saya tahu. Sudah banyak pejabat mulai dari esselon II dan III yang minta pindah dan sudah ditandatangani Pj. Bupati. Saya tahu bukan dari Kepala BKPL atau dari Pj. Bupati. Seharusnya jadi pimpinan satker itu gentle dong. Kenapa masih ada di Lamsel kalau sudah minta pindah,”tegas Zainudin, kemarin. Dirinya mengaku lebih senang dan sangat menghormati apabila ada pejabat yang mengajukan surat pengunduran diri langsung ditujukan kepadanya. “Saya persilahkan kalau menginginkan pindah dari Lamsel. Buat apa masih disini (Lamsel’red) kalau sudah tidak mau bersama membangun Lamsel,”imbuhnya. Zainudin menegaskan banyaknya pejabat yang mengusulkan pindah dari Lamsel tak akan membuat Lamsel ini tertinggal atau roda organisasi tak berjalan. Sebab, masih banyak kader-kader calon pemimpin di Lamsel yang mampu memimpin SKPD. “Kalau sudah ditandatangani artinya sudah tidak ada lagi disini. Kalau untuk cari penggantinya gampang. Kita masih banyak kader untuk mengganti. Jika yang baru belum cakap, akan kita buat cakap. Jika dilarang untuk dilantik menjadi kepala kita Plt-kan,” ungkap dia. Dikonfirmasi terpisah, Kepala BKPL Lamsel Akar Wibowo, SH membenarkan hal tersebut. Sedikitnya, jelasnya, ada empat pejabat esselon II dan 14 pejabat esselon III yang surat pindahnya telah ditandatangani oleh Pj. Bupati Lamsel. “Untuk nama-nama pejabatnya kami rasa tidak usah. Pada intinya, sekarang masih menunggu proses dari Pemprov Lampung. Kalau Pak Gubernur tidak mengizinkan bagaimana? Kan, itu namanya kita menyalahi. Untuk eselon II itu kepala dinas/badan, lalu esselon III itu mulai dari camat, sekcam dan kabid,” jelas Akar. (idh)
Sumber: