Pembebasan Lahan di Bakauheni Belum Tuntas

KALIANDA – Pembebasan lahan pembangunan jalan tol trans sumatera (JTTS) Bakauheni-Terbanggibesar belum ada tindak lanjut. Sampai saat ini, pemerintah baru memberikan ganti rugi lahan kepada masyarakat di Desa Bakauheni, Desa Kelawi dan Hatta, Kecamatan Bakauheni. Itu juga belum selesai seratus persen dari lahan yang harus di bebaskan untuk pembangunan jalan tol sumatera itu. Diperkirakan masih sekitar 98 bidang lahan yang belum diganti rugi oleh pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Pemkab Lamsel I Ketut Sukerta, SE mengatakan, hingga awal bulan Maret ini belum ada informasi tentang pencairan ganti rugi khusus di Kecamatan Bakauheni yang masih tersisa. “Di Kecamatan Bakauheni yang belum diberikan ganti rugi sekitar 98 bidang lahan. Sampai saat ini belum ada informasi lagi kapan mau dicairkan kepada masyarakat pemilik lahan,” kata Ketut Sukerta, kemarin. Ketut yang juga tergabung dalam tim pembebasan lahan pembangunan JTTS khusus wilayah Lamsel menjelaskan, setelah proses ganti rugi di Kecamatan Bakauheni selesai akan dilanjutkan di Kecamatan Penengahan. Meski demikian, kata Ketut, proses lainnya terus berlanjut. Yakni, validitas data lahan, bangunan dan tanam tumbuh yang terkena mega proyek pemerintah pusat itu. “Setelah proses validasi data selesai, dilanjutkan dengan penafsiran harga dari tim Apraisal (tim independen). Setelah itu dilanjutkan negosiasi antara masyarakat pemilik lahan dengan tim pembebasan lahan,” tutur Ketut, kemarin. Ketua Panitia Pengadaan Tanah JTTS Kabupaten Lampung Selatan Drs. Sudiarto, M.M mengatakan, sebelum ganti rugi diberikan kepada pemilik lahan, ada beberapa proses tahapan yang harus dilalui, yakni sosialisasi pembangunan jalan tol, pendataan pemilik lahan, pendataan luas lahan, bangunan dan pohon. Setelah itu, lanjutnya, tim apraisal akan memberikan tafsiran harga kepada masyarakat. “Selah tim apraisal menentukan harga, tim pembebasan lahan mengumpulkan masyarakat pemilik lahan untuk diberikan sosialisasi tentang nilai ganti rugi yang bakal diterima nanti sesuai data yang dimiliki. Setelah beberapa hari tidak ada masalah dari masyarakat sebagai pemilik lahan, kami melakukan pencairan dana ganti rugi kepada masyarakat melalui rekening masing-masing,” tutur Sudiarto belum lama ini. Sudiarto sebelumnya juga mengatakan, pembebasan lahan pembangunan jalan tol trans sumatera (JTTS) Bakauheni-Terbanggibesar selesai pada Mei 2016. Menurutnya, khusus Desa Bakauheni panjang jalan tol yang akan di bebaskan 3 kilometer. (man)
Sumber: