Tutup Waralaba yang Melanggar Aturan

KALIANDA – Massa dari LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lampung Selatan menuntut Pemkab Lampung Selatan untuk menutup perusahaan ritel (waralaba) yang melanggar aturan Perda No. 3 tahun 2014 tentang waralaba. Tuntutan itu disampaikan melalui aksi demontrasi yang dilakukan di depan Kantor Bupati Lamsel dan gedung DPRD Lamsel, kemarin. Koordinator Aksi Heri Prasojo mengungkapkan berdasarkan perda yang ada jumlah waralaba disetiap kecamatan dibatasi. Namun pada kenyataannya khususnya di Kota Kalianda sudah melebihi batas. Heri menilai keberadaan waralaba yang overkapasitas ini akan membawa dampak buruk bagi rakyat Lamsel khususnya pedagang-pedagang kecil. “Belum lagi mengenai jarak antar waralaba. Pada pasal 10 ditetapkan bahwa jarak antara minimarket dan usaha kecil sejenis adalah 1.000 meter. Tapi pada kenyataannya malah kurang dari itu. Padahal, yang berdiri lebih dulu adalah toko atau warung kecil dibanding waralaba,” kata Heri Prasojo dalam orasinya. Menurut mereka, penataan minimarker di wilayah Lamsel juga carut-marut. Bappeda bisa bertanggungjawab atas permasalahan tersebut. Karena, Bappeda sebagai perencanaan tata ruang wilayah. “Berdasarkan perda nomor 3 tahun 2014 pasal 8 ayat (5) huruf b, jumlah minimarket untuk setiap kawasan pelayanan lingkungan di dalam kota maksimal hanya ada dua dalam radius 1.000 merer. Namun faktanya lebih dari itu,”lanjutnya. Karena tidak mendapat tanggapan, puluhan masa itu melanjutkan orasinya di depan Kantor Satpol-PP Lamsel. Mereka meminta kepada Satpol-PP sebagai penegak perda menutup waralaba yang diduga melanggar dan tidak berizin. “Kami minta Satpol-PP tidak diam saja melihat kondisi ini. Kita harus fikirkan nasib rakyat kita yang hanya pedagang kecil. Jangan sampai mereka kehilangan mata pencaharian karena menjamurnya waralana di daerah kita,”imbuhnya di depan Kantor Satpol-PP Lamsel. Setelah itu, massa kembali bergerak ke depan Kantor Bupati Lamsel dan gedung DPRD Lamsel. Disana, mereka menyampaikan orasi yang serupa. Di gedung DPRD Lamsel, puluhan massa ditemui oleh anggota Ketua Fraksi FPKS Andi Apriyanto, A.Md dan Ketua Fraksi Gerindra H. Darol Kutni, S.Sos. Menurut Andi, DPRD Lampung Selatan akan menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan dalam aksi demontrasi tersebut. DPRD Lamsel, kata Andi, akan mengkaji ulang persoalan tersebut. Bahkan, mereka juga sepakat menandatangi perjanjian terkait masalah tersebut. “Terimakasih apresiasi dari rekan-rekan kami terima. Kami akan mengkaji ulang soal laporan ini. Kalau memang benar melanggar tentunya bisa kita cabut izinnya. Termasuk jika ada yang minta perpanjangan tidak akan kita izinkan,”singkat Andi. Setelah mendapatkan jawaban itu, massa membubarkan diri dengan tertib dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dan jajaran Satpol-PP Lamsel. Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Lamsel Zubaidi, SH mengatakan, seruluh perizinan tentang waralaba sudah distop semasa kepemimpinan Pj. Bupati Lamsel Kherlani pada medio November 2015. Menurutnya, waralaba yang ada saat ini semuanya berdiri sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala BPMPPT Lamsel. “Saya menjabat di BPMPPT belum lama. Bahkan, izin khusus waralaba sudah diberhentikan oleh Pj. Bupati. Sekarang ini justru kami tidak melayani perizinan dalam bentuk apapun sampai ada perintah dari Bupati Lamsel. Permaslahan ini akan kita kaji ulang bersama anggota DPRD dan instansi terkait,”singkat Zubaidi. (idh)
Sumber: