Elemen Apresiasi Zainudin

KALIANDA – Kebijakan Bupati Lampung Selatan Dr. H. Zainudin Hasan yang menghentikan perizinan warung waralaba mendapat apresiasi elemen di Bumi Khagom Mufakat. Ketua LSM Sentral Aspirasi Rakyat (Setara) Ahmad Jaylani mengungkapkan kebijakan itu merupakan langkah progress yang dilakukan Pemkab dalam melindungi rakyat khususnya para pedagang kecil diseluruh wilayah Lampung Selatan. Sebab, Jaylani mengungkapkan, sejak diprotes pada tahun 2010 lalu, izin pembangunan waralaba terus diberikan tanpa mengedepankan asas keadilan terhadap rakyat kecil. “Sejak awal kami tidak alergi dengan ritel-ritel modern. Tetapi, keberadaannya harus tepat. Namun, kenyataannya, keberadaan warabala yang bersebelahan dengan pusat-pusat ekonomi rakyat (pasar tradisional) ini yang merusak,” ungkap Jaylani kepada Radar Lamsel di Kalianda, kemarin. Menurut dia, kebijakan pemberhentian izin warabala berdiri di Lamsel ini merupakan lankah konkret keberpihakan Bupati Lamsel Dr. H. Zainudin Hasan terhadap rakyat kecil khususnya para pedagang. “Saya sangat berterima kasih. Perjuangan mengengai penolakan waralaba ini ternyata berakhir diera bang Zainudin,” ungkap mantan Ketua LMND Lamsel ini. Jaylani mengungkapkan, perjuangan terkait penolakan warabala telah sampai kepada sikap keputusasaan. Sebab, meski telah berpuluh-puluh kali menggelar aksi unjuk rasa untuk menolak pembangunan waralaba tetap tidak didengar oleh pemimpin di kabupaten paling ujung pulau sumatera ini. “Saya haru membaca media mengenai hal ini. Sekali lagi saya berterima kasih,” ungkap dia. Catatan Radar Lamsel, polemik mengenai pembangunan waralaba yang tak tepat lokasinya memang telah menggelinding sejak 2010 lalu. Kala itu, elemen di Lamsel mendesak agar DPRD Lamsel membuat regulasi mengenai pembangunan waralaba. Atas desakan publik, DPRD akhirnya membuat perda inisiatif mengenai waralaba ini. Namun, inisiatif DPRD ini tak berjalan mulus. Perda ini baru disahkan sekitar 2014 lalu. Kini pelaksanaan perda ini juga disoal. Sebab, aturan yang mengatur mengenai jumlah waralaba disetiap kecamatan tak sesuai dengan yang tertuang dalam perda. (edw)
Sumber: