Panwas Sebut Bentuk Pelanggaran Masih Bias

KALIANDA – Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Lampung Selatan belum dapat menyimpulkan dugaan pelanggaran apa yang dapat disematkan kepada pasangan calon nomor urut 3, H. Zainudin Hasan – Nanang Ermanto (ZaiN) yang menghadiri kegiatan sosialisasi 4 pilar wawasan kebangsaan yang dilakukan Ketua MPR-RI H. Zulkifli Hasan, di Kecamatan Jatiagung, belum lama ini. Lembaga yang menjadi wasit pada pilkada Lampung Selatan itu mengaku masih akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terkait seperti panitia penyelenggara kegiatan dan tim sukses pasangan calon. “Perkara ini bukan temuan, juga bukan laporan. Karena nggak ada yang melapor. Ditindaklanjuti karena ada pemberitaan dimedia massa. Dugaan pelanggarannya juga belum jelas. Karena kami masih akan memanggil pihak-pihak lainnya,” kata Anggota Panwas Pilkada Syaifudin kepada Radar Lamsel, kemarin sore. Sejauh ini, kata Syaifudin, lembaganya telah memanggil liaison officer (LO) pasangan nomor 3, Agus Bhakti Nugroho untuk dimintai klarifikasi terkait kegiatan sosialisasi 4 piliar wawasan kebangsaan di Jatiagung. “Sudah. Sudah kami minta klarifikasinya. Yang bersangutan juga datang. Hasil klarifikasinya belum bisa kami publish,” kata Anggota Panwas Pilkada Divisi Penegakan dan Hubungan Antar Lembaga itu. Menurut Syaifudin, lembaganya juga telah melayangkan surat pemanggilan untuk klarifikasi lanjutan. Surat ditujukan kepada panitia penyelenggara, tim sukses, dan calon. “Khusus calon bisa saja dimandatkan oleh siapa saja jika yang bersangkutan tidak bisa hadir,” kata Syaifudin. Sementara itu, LO ZaiN Agus Bhakti Nugroho mengatakan, pihaknya meyakini tidak dalam kapasitas berkampanye dalam kegiatan itu. “Kami hanya menghadiri acara tersebut. Masa menghadiri undangan saja dikatakan melanggar aturan. Apa ada aturan yang melarang calon yang notabennya adalah masyarakat juga untuk menghadiri undangan?,” singkat Agus Bhakti Nugroho melalui sambungan telepon. (edw)
Sumber: