Pekan Ini Ganti Rugi Lahan Cair Lagi
BAKAUHENI – Dalam waktu dekat pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali mengucurkan dana ganti rugi lahan pembangunan jalan tol trans sumatera (JTTS) bagi pemilik lahan di Desa Hatta, Kecamatan Bakauheni. Camat Bakauheni Ariswandi, SH, MH mengatakan, pencairan ganti rugi lahan akan sebentar lagi diberikan kepada warga pemilik lahan di Desa Hatta, Kecamatan Bakauheni. Ariswandi menyebutkan, sekitar 100 pemilik lahan di Desa Hatta akan diberikan ganti rugi dari pemerintah melalui tim pembebasan lahan. “Pencairan nanti merupakan yang terakhir khusus di Kecamatan Bakauheni. Tapi ada beberapa pemilik lahan yang belum mendapat ganti rugi akan langsung ke tim pembebasan lahan (BPN, Pemkab Lamsel, Pemprov Lampung dan Kementerian PUPR),” kata Ariswandi, kemarin. “Rencananya pekan ini (Kamis’red) masyarakat pemilik lahan akan dikumpulkan untuk diberikan ganti rugi. Seperti biasa pemerintah mencairkan ganti rugi melalui Bank yang telah ditunjuk. Pemilik lahan hanya menunjukkan surat resmi kepemilikan lahan pada saat pencairan nanti,” tambah Ariswandi. Sementara dihubungi terpisah, penanggungjawab pengadaan tanah JTTS Bakauheni-Terbanggibesar, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syahriah R. Fahlevi membenarkan dalam waktu dekat ini pencairan ganti rugi kepada pemilik lahan di Desa Hatta segera dilakukan. “Kalau dananya sudah ditransfer ke rekening, kami langsung membagikan kepada pemilik lahan. Namun sampai sore ini (kemarin’red) belum ada masuk. Mudah-mudahan minggu ini sudah bisa dicairkan,” katanya melalui pesan singkat kepada Radar Lamsel. Diketahui, pencairan dana ganti rugi pembebasan lahan untuk pembangunan jalan JTTS Bakauheni – Terbanggibesar dilakukan secara bertahap. Pemerintah melalui tim pengadaan tanah memberikan ganti rugi dari titik nol Desa Bakauheni. (man)
Sumber: