UU Tertib Administrasi Kependudukan Disosialisasikan

UU Tertib Administrasi Kependudukan Disosialisasikan

KATIBUNG – Untuk mengoptimalkan pelayanan publik diberbagai sektor serta memberikan perlindungan hukum ditengah masyarakat. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Selatan sosialisasikan UU No. 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU no.23 tahun 2016 tentang administrasi kependudukan. Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Lampung Selatan Edy Firnandi dalam paparannya mengatakan, admintrasi kependudukan merupakan kegiatan penataan dan penertiban dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan sektor lain. “ Sistem ini diharapkan, mampu memberikan pemenuhan atas hak-hak administratif pendudukdalam pelayanan publik serta memberikan perlindungan yang berkenaan dengan penerbitan dokumen kependudukan tanpa ada perlakuan yang diskriminatif melalui peran aktif pemerintah.” Harapnya. Selain itu, kata Edy Firnadi lagi, penerapan Kartu tanda Penduduk (KTP) elektronik yang saat ini dilaksanakan, merupakan bagian dari upaya untuk mempercepat serta mendukung akurasi, terbangunnya database kependudukan di kabupaten/Kota, provinsi maupun database kependudukan secara nasional. “ Dengan demikian, penduduk tidak dimungkin lagi dapat memiliki KTP-el lebih dari satu atau dipalsukan, mengingat dalam KTP-el tersebut telah memuat kode keamanan dan rekaman elektronik data penduduk,  antara lain berupa iris mata maupun sidik jari penduduk.” Ungkapnya. Sementara, Kepala Desa Babatan Mislan Irfandi mengatakan, pihaknya akan berusaha optimal dalam setiap kegiatan mensosialisasikan UU No. 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU no.23 tahun 2016 tentang administrasi kependudukan.  Selain itu ia juga berupaya maksimal menghimbau masyarakat didesanya untuk tertib administaratif kependudukan. “ Sebab, administrasi kependudukan sangat penting mengingat fungsinya bagi kelancaran aktifitas masyarakat. Utamnaya dalam mendapatkan pelayanan publik.” Pungkasnya. Sabagai informasi, diantara isi UU No. 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU no.23 tahun 2016 tentang administrasi kependudukan meliputi, KTP-el, akta kelahiran, akta pencatatan sipil, pengakuan dan pengesahan anak, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan, pencatatan kematian dan penambahan sanksi. Kegiatan yang terpusat di kantor Kecamatan Ketibung, Senin (7/10) itu dihadiri oleh, Kepala Dinas (Kadis) Disdukcapil Kabupaten Lampung Selatan, Edy Firnandi, Camat Ketibung Hendra Jaya, S. Sos, Canat Way Sulan Munir S.Sos Kades se-Kecamatan Ketibung dan Way Sulan. (CW2)

Sumber: