26 Puskesmas Steril dari Ranitidin Berbahaya

26 Puskesmas Steril dari Ranitidin Berbahaya

KALIANDA – Instruksi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia soal penarikan peredaran obat Ranitidin untuk skala nasional khusus untuk merek dagang tertentu. Bahkan, penarikan obat yang biasa diberikan bagi penderita asam lambung itu hanya jenis cairan injeksi karena mengandung cemaran N-Nitrosodimethylamine (NDMA). Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Selatan, juga telah mendapatkan informasi tersebut langsung melalui BPOM. Sehingga, pihaknya memastikan obet jenis Ranitidin yang beredar di lingkungan Puskesmas aman dari kandungan zat berbahaya itu. Sebab, Ranitidin yang digunakan oleh pemerintah dalam bentuk tablet. Informasi ini disampaikan Kepala Seksi Farmasi Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Lamsel dr. Johardi, Rabu (9/10). Bahkan, dia menegaskan jika instruksi penarikan obat tersebut yang dikeluarkan oleh BPOM hanya untuk merek dagang dan pabrikan farmasi tertentu. “Ya, saya sudah mendapatkan informasi itu melalui grup farmasi. Kalau secara langsung surat dari BPOM ke dinas tidak ada. Karena, informasi seperti ini memang hanya melalui edaran yang diteruskan ke bawah melalui jajaran internal. Setelah kami pelajari edarannya, ternyata yang wajib ditarik hanya untuk obat Ranitidin jenis tertentu dengan merek dagang yang ditetapkan oleh BPOM,” ungkap Johardi kepada Radar Lamsel dikantornya, Rabu (9/10) kemarin. Dia memastikan, 26 Puskesmas yang ada di wilayah kerjanya tidak menggunakan obat yang dimaksudkan oleh BPOM. Sehingga, pihaknya tidak perlu memberikan himbauan untuk penarikan obat tersebut kepada jajaran Puskesmas. “Namun, informasi ini tetap akan kami sampaikan kepada para Kepala Puskesmas pada saat rapat koordinasi besok. Akan kami bagikan edaran dari BPOM kepada mereka sebagai pengetahuan dan informasi. Karena, yang kita gunakan adalah Ranitidin jenis tablet yang dianggap masih cukup aman,” tegasnya.           Dia menambahkan, kandungan zat berbahaya jenis NDMA pada obat Ranitidin diketahui oleh BPOM berdasarkan penelitian yang dilakukan di Negara Amerika. Cemaran zat tersebut, dianggap bisa memicu penyakit kanker bagi siapa saja yang mengkonsumsinya dalam jangka panjang.           “Memang benar, untuk Ranitidin jenis injeksi setelah diteliti ada zat itu, tapi bisa dikatakan masih dalam ambang batas aman. Sehingga, dalam instruksi penarikan obat jenis itu juga masih akan dikaji dan di teliti lagi oleh BPOM,” pungkasnya.           Sebelumnya dikabarkan, dalam kurun waktu beberapa hari terakhir Bandan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik peredaran obat Ranitidin untuk skala nasional. Pasalnya, obat asam lambung ini mengandung cemaran  N-Nitrosodimethylamine (NDMA) yang dapat memicu penyakit kanker bagi yang mengonsumsi.           Imbauan BPOM terkait penarikan Ranitidin ini juga diamini oleh Kepala Unit Pelakasana Teknis (UPT) Puskesmas Rawat Jalan Kecamatan Palas, Bambang Priyanto. Namun, pihaknya belum melakukan tindakan kongkret karena belum ada perintah dari instansi diatasnya (Dinas Kesehatan’red)  dengan dalih jenis obat yang beredar di puskesmas masih cukup aman.           Bambang mengatakan, penggunaan obat Ranitidin yang ada di puskesmas masih tergolong aman. Pasalnya hingga saat ini pihaknya belum menerima surat penarikan dari Dinas Kesehatan Lampung Selatan sebagai induk dari seluruh puskesmas di daerah.           “Iya, kami juga sudah tau adanya penarikan Ranitidin yang di keluarkan oleh BPOM. Namun Ranitidin yang digunakan di puskesmas ini masih tergolong aman. Dan juga belum ada surat imabuan dari bidang farmasi Dinas Kesehatan Lamsel,” ujar Bambang Priyanto saat dihubungi Radar Lamsel, Selasa (8/10). (idh)

Sumber: