Pemkab Bakal Evaluasi Perusahaan di Lamsel

Pemkab Bakal Evaluasi Perusahaan di Lamsel

KALIANDA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan bakal mengevaluasi perusahaan-perusahaan yang tidak terdata dalam data base namun menjalankan kegiatan usaha di Lamsel. Evaluasi ini dilakukan menyusul adanya perusahaan PT. Tanjungselaki yang belakangan tidak terdaftar di Lamsel. Bahkan, aktivitas perusahaan yang berada di Kecamatan Katibung ini mengganggu aktivitas masyarakat. “Kita akan evaluasi. Belum jelas asal usulnya. Tapi melakukan kegiatan usaha,” kata Wakil Bupati Lamsel Nanang Ermanto kepada Radar Lamsel usai menyidak perusahaan itu, kemarin. Dalam sidak itu, orang nomor dua di Bumi Khagom Mufakat ini tak sendiri. Ia didampingi dengan sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Lamsel termasuk jajaran Komisi I DPRD Lampung diantaranya Bambang Suryadi. Nanang mengungkapkan, evaluasi dilakukan untuk mengetahui perizinan yang dilakukan seluruh perusahaan. Bagaimana masa izinnya. Dan kondisi perusahaan yang sebenarnya. “Kan ada yang berbau tak sedap mengenai izin-izin ini. Ini akan kita evaluasi,” ungkap dia. Dalam sidak kemarin, Nanang juga terlihat geram. Sebab, pihak PT. Tanjungselaki melarang masyarakat beraktivitas didekat lokasi. Bahkan, ada larangan yang dibuat dari plang yang dipasang diareal perusahaan. Padahal, perusahaan itu belum jelas teregistrasi atau tidak dalam perizinan. Tak hanya itu, reklamasi pantai yang dilakukan perusahaan itu juga menimbulkan pertanyaan. “Semuanya akan kita cek. Penimbunan pantai juga ini harus jelas dasarnya,” ungkap mantan anggota DPRD Lamsel dua periode ini. Sementara itu, anggota DPRD Provinsi Lampung Bambang Suryadi mengungkapkan, pihak perusahaan PT. Tanjungselaki pernah dipanggil ke gedung DPRD Lampung untuk dihearing terkait keluhan masyarakat. Namun, hearing batal dilakukan lantaran penanggung jawab perusahaan tak datang. “Saat itu yang datang adalah pihak perwakilan. Ya, tidak jadi hearing. Karena pasti tidak akan tuntas,” ungkap Bambang. (edw)

Sumber: