Duh.. Ada Pungutan Lapak Ilegal di Pasar Natar

Duh.. Ada Pungutan Lapak Ilegal di Pasar Natar

KALIANDA – Dinas Pasar dan Perdagangan diminta untuk menata pasar Natar di Kecamatan Natar. Penataan harus dilakukan lantaran ada lapak-lapak dan kios yang dibangun di jalan umum sehingga menyebahkan penyempitan badan jalan. Permintaan disampaikan Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto yang blusukan ke Pasar Natar, Kecamatan Natar, kemarin. Tak hanya melakukan penataan. Sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ikut dalam tinjauan itu juga diminta untuk mengatasi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari pasar. Termasuk Camat Natar Dulkahar. Sebab, sejauh ini ada laporan bahwa kios-kios dan/atau lapak yang dibangun dibadan jalan itu dipungut secara ilegal oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. “Ini yang membocorkan PAD. Pungutannya tidak jelas. Masak jalan dibuat untuk berjualan,” ungkap Nanang kepada Radar Lamsel melalui sambungan telepon, kemarin. Nanang mengungkapkan, besaran pungutan yang dilakukan oknum itu antara Rp 1.200.000 - Rp 2.000.000 /tahun. “Ini harus diperjelas. Apalagi katanya dusun yang memungut. Kok bisa seperti itu. Kadesnya mana?,” ungkap dia. Dia meminta SKPD terkait utamanya Dinas Pasar dan Perdagangan dapat menyelesaikan persoalan tersebut. Orang nomor dua dikabupaten Lamsel ini juga meminta agar penataan terhadap kios-kios yang melanggar dapat dilakukan sehingga penyempitan badan jalan yang ada di Pasar Natar dapat terurai. “Harus yang legal dong. Supaya pembangunan ini benar-benar merata. Bukan hanya dirasakan oleh orang-orang tertentu,” ungkap Nanang. Dalam aksi blusukan kemarin nampak diantaranya hadir Kepala BPMP2T Lamsel Zubaidi, S.H, Kepala Dinas Pasar dan Perdagangan Hj. R. Sri Hartati dan Camat Natar Dulkahar. Wabup Lamsel juga sempat berkeliling-keliling pasar untuk melihat kondisi pasar Natar yang membutuhkan penataan. Aksi itu mendapat tanggapan dari para pedagang. Bahkan, Nanang menyalami para pedagang dipasar itu. (red)

Sumber: