Satresnarkoba Amankan Pengedar Sabu

Satresnarkoba Amankan Pengedar Sabu

KALIANDA – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamsel berhasil menangkap Alfa Noviansyah (29), Rabu (16/3) sekitar pukul 16.30 WIB. Warga Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda ini ditangkap petugas karena pengedar narkoba jenis sabu-sabu untuk wilayah Kota Kalianda dan sekitarnya. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti tujuh plastik bening ukuran kecil berisi kristal narkoba diduga sabu seberat 3 gram. Selain paketan sabu-sabu, petugas juga menyita satu buah Handphone merek Samsung warna hitam dan uang tunai Rp1.600.000. Kasatresnarkoba Polres Lamsel AKP. Syahrial mengatakan, pelaku sudah lama menjadi target operasi (TO) tim Satresnarkoba Polres Lamsel. \"Pelaku berhasil kami tangkap di Hotel 56 Kalianda. Saat digeledah, petugas kami berhasil menemukan paketan narkoba jenis sabu didalam saku depan sebelah kanan celana pendek yang dipakai pelaku,\" kata Syahrial, Kamis sore kemarin. Hasil pemeriksaan petugas, pelaku merupakan pengedar narkoba jenis sabu diwilayah Kota Kalianda dan sekitarnya. Hasil pemeriksaan juga diketahui, pelaku mendapat pasokan barang terlarang itu dari bandar narkoba di Bandarlampung berinisial G. \"Pelaku adalah pengedar narkoba jenis sabu. Pelaku mendapat pasokan barang terlarang itu dari bandar di Bandarlampung. Saat ini kami masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap bandar narkoba berinisial G di Bandarlampung,\" kata Syahrial. Mantan Kasatresnarkoba Polres Tanggamus ini mengatakan, pelaku akan dikenakan pasal 114 jo 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara. \"Hasil tangkapan ini, Polres Lamsel telah berhasil menyelamatkan 9 orang dari 3 gram narkoba jenis sabu,\" ujarnya.(man)

Sumber: