Jalan Tak Sesuai Spek, Warga Tuntut CV. AA
![Jalan Tak Sesuai Spek, Warga Tuntut CV. AA](https://radarlamsel.disway.id/uploads/Foto-10-6.jpg)
KATIBUNG – Pembangunan rigit beton sepanjang 532 meter jalan penghubung antar Desa Tanjungaggung Kecamatan Katibung menuai protes dari warga. Warga setempat menilai, pembangunan rigit beton yang dikerjakan oleh pihak kontraktor CV. Aulia Akbar tidak sesuai dengan spek. Data yang dihimpun Radar Lamsel, rencananya pembangunan jalan jenis rigit beton, penghubung Desa Tanjungaggung itu akan dilakukan sepanjang 532 meter dengan ketebalan 25 centimeter bersumber dari APBD tahun 2019. Saat ini, pelaksanaan pembangunan baru memasuki tahap pembangunan lapisan dasar badan jalan yakni sepanjang 532 meter dengan ketebalan 10 Centimeter. Meski demikian, untuk meredam agar persolan tidak meluas dan berpotensi menimbulkan kegaduhan. Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Selatan bersama DPUPR Kabupaten Lampung Selatan menginisiasi akan memediasi pihak kontraktor dan warga Desa Tanjungaggung dalam waktu dekat, untuk mencari solusi. Hal itu diungkapkan oleh anggota Komisi III Kabupaten Lampung Selatan M. Akiyas, SE, saat menyerap aspirasi warga setempat, dengan didamping DPUPR Kabupaten Lampung Selatan bersama pihak Kontraktor dan warga setempat, dengan meninjau fisik pembangunan pendasaran badan jalan, dilokasi pembangunan jalan penghubung Desa Tanjungaggung, Rabu (13/11). Anggota Komisi III Kabupaten Lampung Selatan M. Akiyas, SE mengatakan, pihaknya saat ini bersama DPUPR Pemkab Lamsel, pihak CV. Aulia Akbar dan warga Desa Tanjungaggung sedang cek lokasi meninjau langsung hasil pekerjaan pembangunan rigit beton jalan penghubung Desa Tanjungaggung. “ Ya, Kami sedang cek pembangunan jalan penghubung antar Desa di Desa Tanjungaggung yang belakangan pembangunan tersebut di protes warga. Warga menilai pembangunan yang baru memasuki pendasaran badan jalan itu tidak sesuai mutu,” kata M. Akiyas, SE kepada Radar Lamsel dilokasi kungker, Rabu (13/11). Ia menjelaskan, menurut warga Desa Tanjungaggung fungsi jalan tersebut merupakan akses vital bagi aktifitas warga setempat dan warga dari luar. Warga berharap pembangunan jalan tersebut harus sesuai volume dan spesifikasi. “ Untuk itu warga berharap pembanguna jalan harus sesuai dengan volume dan spesifikasi pembangunan. Agar, kualitas jalan menjadi lebih kuat dan mengantisipasi, jangan sampai jalan baru dibangun dalam waktu setahun sudah rusak,” ungkapnya. Namun demikian sambung M. Akiyas lagi, aspirasi dari warga dan pihak kontraktor akan kita akomodir. Guna mencegah tidak menimbulkan polemik meluas antara kedua belah pihak. Komiis III dan dinas terkait menginisiasi akan memediasi warga dan pihak Kontraktor untuk mencari solusi dalam waktu dekat. “ Jalan inikan untuk kepentingan umum, untuk penyelesaian persolan protes pembangunan jalan yang dinilai warga tidak sesuai spek ini, secepatnya akan kita cari solusi, agar tidak menimbulkan polemik,” tukasnya. Sementara, pihak Kontraktor CV. Aulia Akbar yang diwakili oleh Nur Husin dalam kesempatan itu mengatakan, pihaknya menerima saran yang diusung oleh Komisi III DPRD Lamsel dan DPUPR Lamsel itu dengan mengagendakan mediasi secpatnya bersama pihak terakit. “ Ya, kami dari pihak kontraktor bersedia melakukan pertemuan kepada pihak terkait, untuk mencari solusi terbaik,” kata Nur Husin saat jajak pendapat bersama DPRD, DPUPR dan warga Desa tanjungaggung, kemarin. Dilokasi yang sama perwakilan warga Desa Tanjungaggung Said. HS menuturkan, sebenaranya pihak warga menerima dengan terbuka pemrbaikan jalan penghubung antar Desa Tanjungaggung itu. Namun, yang melatar belakangi protes warga adalah terkait pelaksanaan pembangunan jalan tersebut dinilai warga tidak sesuai mutu. Menurut warga, bahwa secara kasat mata dan fakta yang terjadi, hasil pembangunan lapisan dasar setebal 10 Centimeter itu tidak berkualitas. Pasalnya, hasil uji coba warga secara manual pada bongkahan adukan hasil cor lapisan dasar badan jalan tersebut dapat dengan mudah dihancurkan menggunakan tangan. “ Kualitas pembangunan buruk, ketika kami mengujinya dengan cara membongkar beberapa bongkah hasil cor jalan tersebut menggunakan tangan sangat rapuh,” kata Said. Mengingat lanjut Said, jalan penghubung natar Desa di Desa tanjungan itu merupakan akses vital untuk mobilitas warga sekitar dan pengguna jalan lainnya. Dan status jalan tersebut merupakan jalan Kabupaten bukan jalan Desa. “ Warga menuntut kepada pihak rekanan agar dalam pengerjan pembangunan jalan tersebut dilaksnakan sebagaimana mestinya,” harapnya. Bila pihak Kontraktor (CV. Aulia Akbar) tidak mengindahkan harapan warga. Warga menolak pembangunan lapisan jalan tersebut dan tindak lanjut pembangunan rigit beton tahap selanjutnya untuk ditunda. “ Warga berharap pelapisan jalan yang dinilai tidak sesuai mutu 125 itu harus dibongkar dan dicor kembali sebagaimana mestinya. Bila pihak kontraktor tidak mengindahkan harapan warga ini. warga menolak pembangunan lapisan dasar badan jalan itu dan meminta pihak kontraktor untuk menunda pembangunan tahap rigit beton selanjut sampai persolan ini ada jalan keluarnya,” tegas Said.HS. Sementara, petugas DPUPR Kabupaten Lampung Selatan PPK Edo menjelaskan, semenatara untuk penyelesaian persolan ini pihaknya kan mengupayakan jalan mediasi. “ Kesimpulan sementara, kami bersama pihak terkait akan melakukan pertemuan untuk mencari jalan keluar dari persoalan ini. Bagaimana hasilnya, nanti lah kita lihat perkebangannya,” singkat Edo. (CW2)
Sumber: