Masyarakat Pesisir Pesawaran Tolak Penambangan Pasir GAK
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Selasa 26-11-2019,09:49 WIB
TELUK PANDAN - Masyarakat diwilayah pesisir Kabupaten Pesawaran sangat tidak setuju dengan adanya aktivitas penambangan pasir di sekitar Gunung Anak Krakatau (GAK), baik yang memiliki izin resmi maupun illegal.
Anggota Dewan Riset Daerah (DRD) Kabupaten Pesawaran Johnny Corne mengatakan, pengerukan pasir disekitar Gunung Anak Krakatau dapat memicu terjadinya longsor di bawah laut yang bisa mengakibatkan tsunami.
\"Sebagaimana kita ketahui bersama, beberapa waktu yang lalu terjadi tsunami yang diakibatkan terjadinya longsor bawah laut dikawasan sekitar Gunung Anak Krakatau, yang dampaknya juga dirasakan oleh masyarakat pesisir Pesawaran,\" ujar mantan Anggota DPRD Pesawaran dua periode dari wilayah pesisir Pesawaran ini.
Dirinya mengatakan, pada saat Pemprov Lampung menyusun Perda Zonasi (RZWP3K) dalam FGD yg membahas Ranperda, wilayah disekitar Gunung Anak Krakatau merupakan zona cagar alam yang harus dijaga kelestarianya.
\"Jika sekarang ada pihak yang menyatakan bahwa mereka memiliki izin atau sedang mengurus izin resmi, pertanyaanya adalah; apakah Perda Zonasi yg ditetapkan telah berubah?. Dimana kawasan disekitar GAK bukan zona cagar alam. Jika dalam Perda zonasi Provinsi Lampung, kawasan tersebut merupakan zona cagar alam, maka sama sekali tidak boleh ada izin, ataupun aktivitas pengerukan pasir disana,\" tegasnya.
Diketahui sebelumnya, masyarakat yang berada disekitar Gunung Anak Krakatau menemukan kapal yang melakukan aktifitas penambangan pasir disekitar Gunung Anak Krakatau. (Esn)
Sumber: