Paripurna DOB Tunggu ‘Surat Sakti’

Paripurna DOB Tunggu ‘Surat Sakti’

TANJUNG SARI – Tim Persiapan Pemekaran Daerah (TPPD) Kabupaten Bandarlampung sedang sibuk-sibuknya. Mereka tengah mengejar empat persyaratan agar Daerah Otonomi Baru (DOB) segera diparipurnakan oleh DPRD Lampung Selatan.           Tiga dari empat persyaratan sudah dikantongi oleh TPPD. Satu syarat lain berada ditangan Plt. Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto. Apabila keputusan Plt. Bupati sudah diterbitkan, maka lengkaplah syarat untuk di paripurnakan yang ditarget terealisasi Januari 2020 mendatang.           Ketua TPPD H. Puji Sartono mengatakan empat persyaratan itu yakni, adanya berita acara dari seluruh desa, SK dari kabupaten, adanya Peraturan Darah (Perda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan laporan uji kelayakan.           \"Berita acara dari seluruh desa dari lima kecamatan ini sudah kami lengkapi, kami juga sudah menerima SK dari Bupati, kita sudah dianggarkan dan kegiatan sosialisasi ini disupport oleh pembiayaan oleh kabupaten, dan uji kelayakan juga sudah dikaji oleh tim pengkajian dari Unila. Setelah itu baru akan diterbitkan keputusan Bupati, empat hal itu sudah kita penuhi tinggal melengkapi besok di Jati Agung, setelah itu Bupati memberikan keputusannya dengan DPR melalui paripurna,\" ungkap Puji saat ditemui Radar Lamsel,\" Rabu (4/12).           Kader PKS ini mengatakan bahwa susksesnya pemekaran itu menunggu moratorium Kemendagri dibuka. Dibukanya moratorium di Papua, membuat ketua TPPD itu semakin optimis. Moarari yang menyegel perwujudan Daerah Otonomi Baru itu lambat laun diyakini bakal terbuka pula.           \"Kalau kapannya itu menunggu moratorium dibuka, dengan kesiapan kita dibanding dengan Kabupaten yang lain maka mereka akan merespon, bisa jadi tidak sampai dalam waktu satu tahun moratorium sudah dibuka. Bisa dibuka atau dicabutnya moratorium itu khusus untuk Kabupaten yang kita ajukan. Lobi-lobi pusat dan kemendagri juga sudah kita lakukan dengan serius,\" ucap Puji.           Masih kata Puji dia mengatakan, untuk menyambut kelahiran Kabupaten Bandar Lampung, tim yang akan merumuskan akan lebih diperkuat untuk mempersiapkan anggaran yang akan disiapkan oleh Kabupaten dan Provinsi.           \"Sesuai dengan prosedur setelah di ACC untuk dimekarkan tidak langsung definitif melainkan akan melalui dua tahap, tiga tahun periode perta dan tiga tahun periode kedua, dalam waktu itu masih dibantu oleh pemerintah Kabupaten induk, dan itu akan menyupport yang ada di Kabupaten baru yang kita mekarkan,\" pungkas Puji.           Sekertaris TPPD Sugiharti, S.E mengatakan, TPPD sangat mengapresiasi kerja keras tim Daerah Otonomi Baru (DOB) terdahulu yang diketuai oleh Irafan Nuranda Jafar, dikarenakan pada saat itu belum pernah mendapat restu dari Pemerintah Daerah.           \"Perjuangan mereka sangat keras untuk melakukan sosialisasi, harus datang dari desa ke desa, dari Kecamatan ke Kecamatan, belum lagi di perjalanan ada Kades yang tidak setuju dengan adanya pemekaran ini,\" kata Sugiharti.           Dia menambahkan, dikarenakan saat ini sudah pendapat restu dari Pemerintah Daerah TPPD menindak lanjuti dengan cara melakukan sosialsasi di lima Kecamatan dalam jangka waktu lima hari. \"Kami cukup mengumpulkan Kepala desa dan masyarakat di lima Kecamatan itu untuk sosialisasi, materi juga sudah tersedia, tidak seperti tim yang dulu mereka bersosialisasi kepada masyarakat dengan mandiri,\" imbuh Sugiharti.           Sementara itu, Camat Tanjung Sari Rahmat Hadi Wijaya sangat mendukung pemekaran itu atas dasar aspirasi dari masyarakat. Dirinya berharap, hambatan mengenai pemekan itu tidak menjandikan suatu hambatan demi suksesnya pemekaran.           \"Kami berharap, dengan adanya komitmen kita bersama untuk pemekaran ini bisa mempersatu. Mengenai pemekaran itu pasti ada hambatan, hambatan itu jangan sampai mengecilkan semangat kita demi suksesnya pemekaran ini,\" beber Rahmat.           Dirinya juga menegaskan bahwa pemekaran kabupaten itu tidak ada kaitannya dengan masalah politis. Menurutnya, adanya pemekaran itu bertujuan mempermudah dan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.           \"Terkadang kita dalam pelayanan terhadap masyarakat juga kasihan jika memang diharuskan ke Kalianda, untuk pemekaran daerah ini bagaimana pelayanan masyarakat. Kalau tidak ada imbasnya terhadap peningkatan kualitas masyarakat itu tidak ada artinya,\" tutur Rahmat. (CW1)  

Sumber: