Mei, Pegawai Wajib Tinggal di Kalianda
KALIANDA – Rencana Bupati Lampung Selatan Dr. H. Zainudin Hasan, M.Hum yang mewajibkan seluruh pegawai tinggal diwilayah Kota Kalianda sepertinya tak sebatas niat. Sebab, orang nomor satu di kabupaten paling ujung pulau Sumatera ini memberikan deadline jajaran pegawai untuk tinggal di Kota Kalianda mulai Mei 2016 mendatang. Upaya itu dilakukan untuk mengefektifkan kinerja semua aparatur pemerintahan di Lamsel. Penegasan itu disampaikan Zainudin Hasan saat memberikan arahan pada upacara puncak peringatan HUT Satpol-PP Lamsel di Lapangan Korpri Pemkab Lamsel, kemarin. Dia mengatakan, jarak tempuh dari Kota Bandarlampung menuju Kalianda cukup jauh dan memakan waktu lama. Sehingga, hal tersebut bisa mengganggu efektifitas kinerja para jajaran pegawai. “Saya yang dikawal saja memakan waktu satu jam. Kalau naik kendaraan sendiri atau naik kendaraan umum bisa memakan waktu tiga jam. Jam berapa bapak-ibu yang rumahnya di Bandarlampung berangkat dari rumah?”kata Zainudin dalam amanatnya. Selain itu, imbuhnya, perjalanan dari Bandarlampung – Kalianda sangat berisiko tinggi. Karena, jalan yang dilalui merupakan jalan lintas yang padat kendaraan. “Kalau setiap hari bolak-balik, Saudara-saudara terancam celaka dijalan. Maka, saya minta paling lambat Bulan Mei sudah berdomisili di Kota Kalianda dan sekitarnya,”tegasnya. Dikonfirmasi usai upacara, Zainudin meminta para pegawai yang dari luar Lamsel untuk mengisi surat pernyataan untuk berdomisili di Kota Kalianda dan sekitarnya. Jika tidak sanggup, lanjutnya, lebih baik jangan bekerja di Pemkab Lamsel. “Bertahun-tahun mereka bekerja disini (Lamsel’red) berapa ongkos bolak-balik nya. Jam berapa mereka berangkat dari rumah. Kalau memang tidak sanggup, jangan dipaksakan. Karena kalau orang ingin dapat jabatan harus punya tanggungjawab yang kongkret,”terangnya kepada wartawan.(idh)
Sumber: