Sidomukti Tertawan Lahan Register
TANJUNG SARI - Desa Sidomukti, Kecamatan Tanjung Sari selamanya tidak akan mendapat Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah. Hal itu disebabkan 100 persen tanah di desa tersebut merupakan lahan register. Camat Tanjung Sari Rahmat Hadi mengatakan, syarat BSPS tersebut yang pertama adalah tidak berdiri diatas tanah register. \"Sedangkan di Desa Sidomukti 100 persen merupakan tanah register, sehingga sulit untuk menerima bantuan,\" tuturnya. Ia menambahkan status tanah register juga menyulitkan pihaknya mendapatkan bantuan lain dari pemerintah pusat. \"Kami sudah berkali-kali usulkan bantuan, tetapi nyatanya terbentur oleh status tanah,\" katanya. Pria lulusan IPDN itu berharap ada solusi dari polemik tanah register tersebut agar masyarakat bisa aman dan tenang menempati rumahnya. \"Ya belum ada solusinya sampai saat ini, karena status tanah register sangat menyulitkan warga,\" tuturnya. Persoalan tanah register sambung Rahmat memang bukan terjadi di Kecamatan Tanjung Sari saja namun dibeberapa tempat di Provinsi Lampung juga terjadi. \"Jangankan bantuan yang lain, membangun jalan saja tidak boleh diatas tanah register. Kewenangannya langsung pemerintah pusat,\" imbuhnya. Mantan Anggota DPRD Lamsel Puji Sartono yang juga warga Kecamatan Tanjung Sari menilai ada celah untuk melepaskan status tanah register tersebut. \"Ada celahnya, tetapi langsung pemerintah pusat. Kalau daerah saya kira tidak bisa,\" pungkasnya. (CW1)
Sumber: