BNN Lamsel Lanjutkan Desiminasi di SMPN 2 Candipuro

BNN Lamsel Lanjutkan Desiminasi di SMPN 2 Candipuro

CANDIPURO – Sebanyak 30 siswa-siswi perwakilan SMP Negeri 2 Candipuro mengikuti penyuluhan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) yang digelar Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (29/3) kemarin. Program diseminasi informasi P4GN melalui tatap muka tingkat pelajar SLTP dengan tema “Gerakan Stop Narkoba pada siswa-siswi pelajar SLTP” itu mendapat sambutan baik dari pihak sekolah SMP Negeri 2 Candipuro. Menurut Kepala SMP Negeri 2 Candipuro Marsudi, S.Pd, kegiatan yang dilaksanakan BNN Lamsel memberikan pengetahuan tentang bahaya narkoba diluar pelajaran yang diberikan dewan guru disekolah. Dengan penyuluhan itu, kata Marsudi, pelajar akan mengetahui secara jelas bahaya dan resiko jika mengkonsumsi barang terlarang. “Diharapkan dengan adanya kegiatan ini pelajar SMP Negeri 2 Candipuro mempunyai imun akan bahaya penyalahgunaan narkoba. Setelah mendapat informasi dari narasumber yang dihadirkan BNN, siswa-siswi yang mengikuti penyuluhan bisa melanjutkan informasi yang diterima kepada pelajar lainnya dan dilingkungan keluarga tempat tinggalnya,” kata Marsudi. Penyuluhan tentang bahaya narkoba itu menghadirkan dua materi, yakni Puji Sukanto, SE., MM dari Kasubag Umum BNN dengan materi ancaman dan bahaya narkoba dan Sumarman, SE selaku penyuluh dari Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, BNN Lamsel dengan materi strategi dalam P4GN. Para peserta mengikuti penyuluhan tersebut sangat antusias. Setelah pemaparan materi dari narasumber dilanjutkan tanya jawab. Sementara itu, Kepala BNN Lamsel Aryadi, SE yang diwakili Kepala Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Hipni, S.IP, MH mengatakan, sasaran Narkoba yang utama adalah para remaja pada khususnya dan generasi muda pada umumnya. Sebab, remaja atau generasi muda merupakan aset yang sangat berharga bagi kelangsungan hidup bangsa. “Narkoba menjadi musuh kita bersama. Setiap hari 50 orang meninggal akibat penyalahgunaan narkoba. Sampai saat ini sebanyak 4,2 juta jiwa terjerat dalam penyalahgunaan narkoba,” kata Hipni membacakan sambutan Kepala BNN, kemarin. Dikatakan, sesuai Inpres nomor 12 tahun 2011 tentang kebijakan dan strategi nasional dibidang P4GN, memerintahkan seluruh komponen masyarakat, bangsa dan negara dari pusat sampai daerah untuk bersama-sama menyatukan pola pikir, sikap dan tindakan untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahguanaan dan peredaran gelap Narkoba secara komprehensif dan sinergis. “Pemerintah bersama-sama dengan segenap masyarakat harus saling bahu membahu melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Semua lapisan masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan menciptakan tempat tinggal dan lingkungannya bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba,” katanya saat membuka penyuluhan di SMP Negeri 2 Candipuro, kemarin.(man)

Sumber: