Warga Hadang Klaim Lahan Dermaga Canti

RAJABASA – Penertiban aset lahan di Pelabuhan Canti, Desa Canti, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan mendapat penolakan sekelompok massa. Mereka yang mengklaim ahli waris atas tanah tersebut menghalangi aparatur pemerintahan memasang plang diatas lahan tersebut, Rabu (22/1) kemarin. Dari informasi yang dihimpun Radar Lamsel, pemasangan plang itu dilakukan oleh jajaran Pemkab Lamsel yang dipimpin oleh Camat Rajabasa Sabtudin yang didampingi aparat penegak hukum TNI dan Polri. Adapun plang itu menyatakan lahan Dermaga Canti merupakan milik Pemkab Lamsel dengan nomor surat AAF 920843 - 2018 dan AAF 920844 - 2018. Sedangkan sekelompok warga yang menolak lantaran mengklaim lahan yang menjadi akses penyebrangan ke Pulau Sebesi itu merupakan milik keluarga Zainal Abidin warga setempat. “Ini lahan milik orang tua saya, Zainal Abidin. Kok tiba-tiba Pemkab Lamsel memasang plang kepemilikan lahan tanpa memberi tahu dahulu kepada kami. Jelas, otomatis kami menolak,” kata Andi Rizal. Dia meminta, pemasangan plang untuk dihentikan hingga ada kejelasan dari Pemkab Lamsel. “Kami minta plang dicabut kembali, sambil menunggu penjelasan dari Pemkab Lamsel,” tutupnya. Ditempat yang sama, Camat Rajabasa Sabtudin mengatakan, pihaknya sesegera mungkin akan memediasi permasalahan tersebut. Bahkan, warga yang mengklaim lahan pelabuhan Dermaga Canti itu akan diselesaikan secepatnya bersama Pemkab Lamsel. “Ya, nanti kita tunggu jadwal dari pemkab. Persoalan ini harus segera dimediasi supaya ada kejelasan. Kami memasang plang kepemilikan atas dasar hibah dari masyarakat Desa Canti beberapa tahun lalu,” terang Sabtudin. Terpisah, Plt. Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Setdakab Lampung Selatan Cahyadi mengatakan, dasar hukum melakukan pemasangan plang di Pelabuhan Canti adalah sertifikat yang telah dimiliki pemerintah dari hibah masyarakat. “Pembuatan sertifikat berdasarkan surat-surat hibah dari ahli waris dan diketahui oleh tokoh masyarakat sekitar. Kini masalah penataan aset daerah menjadi tugas pokok dan fungsi Bagian Umum dan Perlengkapan Setdakab Lamsel,” terang Cahyadi via sambungan telepon. Lebih lanjut dia mengatakan, dalam waktu dekat bakal menggelar pertemuan antara pihak-pihak terkait karena adanya penolakan dari sekelompok masa yang mengklaim tanah tersebut. “Ya, kami akan lakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait secepatnya,” pungkasnya. (idh)
Sumber: