Bawaslu Klarifikasi Keteledoran KPU Lamsel

Radarlamsel.com,KALIANDA - Keteledoran KPU Lampung Selatan dalam tahapan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berbuah pemanggilan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamsel, memanggil Lima Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamsel untuk dimintai klarifikasi di kantor Bawaslu, Jum\'at (31/1). Ini terkait keteledoran KPU Lamsel dalam proses rekrutmen calon PPK yang dinyatakan boleh ikut CAT pada 30 Januari lalu. Pengumuman pertama sebanyak 308 peserta ditanda tangani Ketua KPU titik Sutriningsih dan pengumuman kedua 311 oleh anggota KPU Ansurasta Razak. Selain itu, tiga pendaftar yang semula tidak lolos dan akhirnya bisa mengikuti test juga dipanggil oleh Bawaslu. Kordiv PHL Bawaslu Lamsel, Iwan Hidayat membenarkan pemanggilan terhadap lima komisioner KPU dan tiga pendaftar yang lolos setelah protesvke KPU. \"Bawaslu Lamsel melakukan klarifikasi kepada ketua dan anggota KPU atas temuan dugaan pelanggaran pemilihan tahapan pelaksanaan rekrutmen PPK, \" ujar Iwan Hidayat. Rencananya Bawaslu juga akan memanggil Sub Bagian Sekretariat KPU Lamsel. Dari hasil pemanggilan tersebut, Bawaslu akan pleno dan meneruskan hasilnya kepada Bawaslu dan KPU Provinsi Lampung. \"Besok kita panggil dari unsur sekretariat dan hasilnya seperti apa itu nanti. Kalau sekarang ya belum, \" kata Iwan. Sebelumnya, komisioner KPU Lamsel telah mengakui keteledoran itu, mereka lalai dalam penyeleksian berkas sehingga ada yang terselip. Buntut dari keteledoran itu KPU langsung meralat pengumuman yang semula peserta calon PPK berhak mengikuti CAT berjumlah 3018, lalu diubah menjadi 311. (ver)
Sumber: