Lagi, Pemerintah Cairkan Rp27 Miliar Lebih

Lagi, Pemerintah Cairkan Rp27 Miliar Lebih

BAKAUHENI – Pemerintah pusat melalui panitia pengadaan tanah pembangunan jalan tol trans sumatera (JTTS) Kabupaten Lampung Selatan kembali mencairkan dana ganti rugi kepada masyarakat pemilik lahan di Desa Hatta dan Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, Senin (4/4). Pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp27 Miliar lebih untuk ganti rugi sebanyak 117 bidang lahan dari dua desa itu. Rinciannya, dari Desa Kelawi sebanyak 52 bidang lahan dan Desa Hatta sebanyak 65 bidang lahan. Proses pencairan dan ganti rugi yang dipusatkan di Balai Desa Hatta, Kecamatan Bakauheni berjalan lancar dengan kawalan ketat dari pihak kepolisian dan TNI. Masyarakat pemilik lahan dipanggil satu persatu dengan membawa surat-surat tanda bukti kepemilikan lahan yang sah. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syahriah R. Fahlevi mengatakan, pencairan dana ganti rugi hari ini (Senin’red) sebesar Rp27 Miliar lebih. Meski demikian, pemberian ganti rugi untuk pembangunan jalan tol khusus Kecamatan Bakauheni belum selesai secara keseluruhan. “Masih ada pemilik lahan yang belum menerima ganti rugi. Sebagian besar mereka yang belum menerima ganti rugi adalah perusahaan dan lokasi pemakaman umum,” kata Syahrial kemarin. Penanggungjawab pengadaan tanah JTTS Bakauheni-Terbanggibesar dari titik nol Bakauheni-Kalianda ini menambahkan, memasuki bulan April ini, pihaknya melanjutkan pembebasan lahan untuk Kecamatan Penengahan. “Proses atau tahapannya tetap sama seperti yang sudah-sudah kami laksanakan di Kecamatan Bakauheni,” katanya. Ketua Panitia Pengadaan Tanah JTTS Kabupaten Lampung Selatan Drs. Sudiarto, M.M mengatakan, penerima dana ganti rugi adalah mereka yang memiliki lahan secara sah dibuktikan dengan surat-surat keterangan dari pejabat setempat. “Kami akan mengecek kelengkapan surat-surat kepemilikan lahan. Setelah dinyatakan sah, dana ganti rugi akan diberikan melalui rekening Bank yang ditunjuk pemerintah pusat,” ujarnya. Sementara Asisten I bidang Pemerintahan Pemkab Lamsel Supriyanto didampingi Camat Bakauheni Ariswandi, SH, MH mengatakan, secara keseluruhan panjang jalan tol di Kecamatan Bakauheni yang akan dibangun dari titik nol Desa Bakauheni sampai Desa Hatta sepanjang 8,9 kilometer. Pembangunan jalan tol di Kecamatan Bakauheni melintasi tiga desa yakni Desa Bakauheni, Kelawi dan Hatta dengan jumlah bidang lahan sebanyak 1.140 bidang. Rinciannya, Desa Bakauheni sebanyak 337 bidang, Desa Kelawi sebanyak 227 bidang dan Desa Hatta sebanyak 576 bidang. “Proyek pembangunan jalan tol sumatera ini banyak memberikan manfaat bagi masyarakat khususnya mereka yang lahannya terkena proyek pembangunan jalan tol. Perekonomian masyarakat khusus Lampung Selatan akan meningkat sebelum dan sesudah jalan tol beroperasi nanti. Jalan tol akan memberikan dampak baik bagi perekonomian msyarakat kedepan karena akses jalan semakin lancar,” katanya. Kepala Desa Hatta Temenggung Lekok mengatakan, ganti rugi yang diberikan pemerintah kemarin belum semuanya diberikan kepada warga yang lahannya terkena pembangunan jalan tol. Menurut Lekok, masih banyak masyarakat pemilik lahan yang belum menerima ganti rugi. “Karena pencairan ganti rugi ini diberikan secara bergiliran. Saat ini ganti rugi ke dua untuk Desa Hatta,” katanya. Kepala Desa Kelawi Syarifuddin menambahkan, di desanya masih ada dua pemilik lahan yang belum menerima ganti rugi karena masih dalam sengketa lahan. “Hari ini (Senin’red), warga kami yang menerima ganti rugi sebanyak 52 orang. Sisanya masih 2 pemilik lahan yang belum bisa dicairkan karena masih dalam sengketa lahan,” ujarnya. (man)

Sumber: