Indikasi 9 Calon PPK Terlibat Parpol

Indikasi 9 Calon PPK Terlibat Parpol

KALIANDA – ‘Hanya ada satu cara untuk menghindari kritik: tidak melakukan apa-apa, tidak menjadi apa-apa dan tidak berkata apa-apa’. Begitu kutipan kalimat yang ditulis filsuf besar Yunani, Aristoteles dalam bukunya berjudul Politik. Beruntung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan tidak menelan mentah-mentah tulisan Aristoteles dalam situasi dimana, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lamsel menyatakan komisioner KPU Lampung Selatan terbukti tidak cermat dan melanggar administrasi pada proses rekrutmen calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada Lampung Selatan 2020. Ketua KPU Lampung Selatan Titik Sutriningsih akhirnya bicara juga kepada wartawan. Kendati hanya mendapat sedikit keterangan, namun upaya wawancara cegat Radar Lamsel terkait polemik rekrutmen PPK Pilkada ditanggapinya. “ Ya itu kan sudah sampai ke Bawaslu mas, tunggu saja hasil dari Bawaslu, itu saja. Sukses ya mas,” kata Titik kepada Radar Lamsel, seraya meninggalkan Kantor KPU Lamsel, Rabu (4/3) sore kemarin. Pasca penetapan status temuan rekrutmen PPK Pilkada Lamsel dan laporannya sudah dikirim ke Bawaslu Provinsi Lampung. Sejatinya tahapan-tahapan untuk melahirkan PPK berintegritas tetap berlangsung. Sebentar lagi, tepatnya tanggal 8, 9 dan 10 Februari 2020 tes wawancara akan digelar di Kantor KPU Lamsel. Dari hasil wawancara itu dapat dilihat siapa nama-nama calon PPK yang akan menjadi PPK. “ Prosesnya tetap berjalan, nanti tanggal 8,9 dan 10 jadwal wawancara. Dari wawancara itu akan dinilai, dalam rekrutmen PPK tidak ada persentase CAT harus sekian dan wawancara harus sekian, murni dan utuh,” kata Komisioner KPU Lamsel Mislamudin. Terpisah, Bawaslu Lamsel mengendus sembilan calon PPK yang akan mengikuti tes wawancara terindikasi terlibat kepartaian atau tim kampanye parpol. Rekomendasi ini sudah disampaikan oleh Bawaslu Lamsel kepada KPU Lamsel. “ Tahapan wawancara akan digelar sebentar lagi. Tugas Bawaslu mengawasi proses rekrutmen calon PPK dari mulai pendaftaran sampai pengumuman, itu sudah jelas termaktub dalam aturan. Kami juga telah menyampaikan ke KPU ada sembilan calon PPK yang terindikasi kepartaian atau terlibat kampanye parpol,” kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) Bawaslu Lamsel, Iwan Hidayat. Lantaran sifatnya masih indikasi, Iwan tak membeberkan sembilan nama tersebut ke ranah publik kendati sudah didesak. Kordiv PHL Bawaslu Lamsel ini tak memperbolehkan lantaran privasi calon PPK, namun demikian sembilan nama tersebut direkomendasikan untuk dicermati lagi. Polemik rekrutmen PPK bak bola salju yang menggelinding. Baik di eksekutif maupun legislatif juga tokoh masyarakat, hanyut dalam obrolan tentang polemik rekrutmen PPK Pilkada. Beberapa diantaranya memlih diam tak berkomentar, namun tak sedikit yang menyorotinya. Ketua PCNU Lampung Selatan H. Nur Mahfud satu diantara yang bereaksi atas polemik ini. Ia menyayangkan proses rekrutmen PPK yang notabenne calon-calon yang akan mengurusi soal pemilihan sudah ribut dan ribet di awal. “ Kita ingin punya PPK yang berintegritas. NU sebagai Ormas Islam tentu menaruh perhatian atas ini karena mau tidak mau suka tidak suka dari proses ini jualah yang melahirkan pemimpin masa depan. Kalau awalnya saja sudah begini ya bagaimana kualitas Pilkada bisa terjamin,” ujar Nur Mahfud menanggapi. Pentolan NU kabupaten ini berpesan baik KPU Lamsel maupun Bawaslu Lamsel agar menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Karena penyelenggara Pemilu kata dia juga dibiayai rakyat, warga NU juga maka udah sepatutnya bekerja dengan baik. “ Bawaslu misalnya, bekerjalah sesuai aturan. Kalau ada temuan ya, ditindak karena itulah tugas mereka, kalau tidak bekerja ya buat apa ada Bawaslu,” ujarnya. Berbeda dengan NU, Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Lamsel, H. Mukhlisin enggan berkomentar mengenai proses rekrutmen PPK Pilkada Lamsel yang berpolemik. Ia memilih untuk tidak berkomentar. Pasca penetapan status temuan polemik rekrutmen PPK Pilkada Lamsel, sejumlah Anggota DPRD Lamsel yang semula mengkritik tagline KPU Melayani mulai menahan komentar. Anggota Komisi I Dwi Riyanto mengaku tetap mengamati perkembangan lanjutan kasus ini. “ Kita lihat saja perkembangan selanjutnya. Sekarang kan ranahnya sudah ke Bawaslu, biar Bawaslu yang bekerja kita tunggu hasilnya seperti apa,” katanya di ruang kerja Komisi I DPRD Lamsel. Ketua Komisi I DPRD Lamsel Bambang Irawan mengatakan jika status temuan polemik PPK sudah ditetapkan dan dianggap melanggar administrasi, KPU Lamsel disarankan untuk mengakui ketidakcermatan itu dan segera meminta maaf kepada publik. “ Kalau salah atau tidak cermat ya akui saja, lalu minta maaf ke publik. Kan begitu, kami sebagai wakil rakyat lebih menekankan supaya Pilkada ini menghasilkan Pemimpin yang berkualitas jangan sampai ada preseden buruk. Saya yakin semua ingin melihat hasil Pilkada yang berkualitas, tetapi bagaimanapun kita lihat apa hasilnya nanti karena saat ini laporan itu sudah diteruskan oleh Bawaslu Lampung untuk dikirim ke KPU Lampung,” jelas Bambang di Gedung DPRD Lamsel.(ver)

Sumber: