Disdikbud Sosialisasi Juknis BOS Tahun 2020

Disdikbud Sosialisasi Juknis BOS Tahun 2020

GEDONGTATAAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaen Pesawaran melakukan sosialisasi petunjuk teknis (Juknis) bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020 dan Permendikbud No 8 Tahun 2020 di Aula Balai Desa Kutoarjo, Kecamatan Gedongtataan, Rabu (19/2).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas), Mat Romzan, Kepala Koordinator Kecamatan (Korcam) Gedongtataan, Ernalina, Kepala Sesi (Kasi) SD-SMP dan seluruh Kepala SD-SMP serta bendahara sekolah yang ada di Kecamatan Gedongtataan.
Kabid Dikdas Disdikbud Kabupaten Pesawaran, Mat Romzan mewakili Kepala Disdikbud, Fauzan Suaidi mengatakan, sosialisasi tersebut dalam rangka untuk menyampaikan juknis dalam penggunaan dana BOS di tahun 2020 yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020.
“Ada beberapa hal sebagai pedoman dalam penggunaan dana BOS tahun 2020 dan inti dari Permendikbud no 8 tahun 2020 adalah juknis BOS tahun 2020. Jadi saya minta kepada kepala sekolah membaca dan memahami Juknis BOS 2020, karena itulah yang menjadi landasan kita di tahun 2020 dalam penggunaan dana BOS,\" Ujar Mat Romzan.
Mat Romzan menyampaikan, pada tahun 2020 terdapat kenaikan dana BOS di tahun 2020, diantaranya kenaikan pada dana BOS untuk SD yang dimana tahun 2019 lalu dana BOS yang diberikan persiswa dari Rp. 800 ribu menjadi Rp. 900rb pertahun. Sedangkan untuk SMP, dana BOS yang diberikan persiswa dari Rp.1 juta menjadi Rp.1,1Juta pertahun.
“Kenaikan dana BOS di tahun 2020 ini akan diterima sekolah, karena dana BOS ini dihitung persiswa untuk digunakan siswa sesuai dengan 12 item yang sudah tertulis di Juknis BOS tahun 2020,\" ungkapnya.
Mat Romzan juga mengatakan, ada perubahan mekanisme teknis dalam penyaluran dana BOS tahun 2020, dimana dana BOS tahun 2020 di transfer kepada pemerintah provinsi setiap triwulan atau 3 kali transfer dengan persentase 30% di caturwulan pertama, 40% caturwulan kedua dan 30% di caturwulan ketiga. Besaran transfer akan disesuaikan dengan Dapodik yang disinkronkan oleh sekolah.
\"Tidak lagi seperti penyaluran di tahun 2019 lalu yang secara teknis dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu) melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang diteruskan ke kas daerah provinsi, lalu dari provinsi baru ke rekening sekolah. Mekanisme teknis penyaluran dana BOS tahun 2020 ini dari Kemenkeu melalui KPPN dan langsung ke rekening Sekolah. Penerimaan dana BOS dan rekapan nota dilaporkan secara online guna menjadi dasar penyaluran untuk caturwulan berikutnya,\" paparnya.
Mat Romzan menambahkan, dasar besaran transfer sesuai dengan sinkronisasi Dapodik, sehingga sinkronisasi Dapodik sangat penting. Karena kementerian akan mengambil data dari Dapodik, untuk penginputan sinkronisasi Dapodik juga harus disesuaikan dengan kebutuhan sekolah.
\" Jadi jangan sampai salah input guna menghindari tidak masuknya dana BOS yang akan di transfer ke rekening sekolah,\" tambahnya.
Lebih jauh Mat Romzan menyampaikan, penggunaan dana BOS tahun 2020 yang sesuai dengan juknis BOS dan Permendikbud nomor 8 tahun 2020 digunakan untuk pengembangan perpustakaan untuk pembelian buku sesuai dengan kebutuhan sekolah yang dihitung persiswa. Serta untuk membayar gaji honorer negri dan swasta yang sebelumnya 15% dari dana BOS kini menjadi maksimal 50% disesuaikan dengan sekolah masing-masing sesuai pedoman 12 item pada Juknis BOS tahun 2020.
“Disdikbud masih bertanggung-jawab untuk pengembangan perpustakaan dan akan mendata setiap sekolah mengenai buku pelajaran sesuai dengan kebutuhan sekolah. Untuk guru honor negeri dan swasta syarat untuk bisa dibayar dalam Juknis BOS tahun 2020 adalah masuk dalam Dapodik per tanggal 31 Desember 2019, kemudian mempunyai Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) untuk semua tenaga kependidikan dan dalam keadaan tidak menerima sertifikasi, kalau sudah ada sertifikasi tidak dibenarkan menggunakan dana BOS,” tutup Mat Romzan. (Soc)

Sumber: