Dana Desa Tidak Boleh untuk Bangun Kantor

Dana Desa Tidak Boleh untuk Bangun Kantor

SIDOMULYO – Ini warning (peringatan’red) bagi para kepala desa (Kades) se-Kabupaten Lampung Selatan. Dalam penggunaan Dana Desa (DD) para Kades tidak diperbolehkan menggunakan dana desa untuk membangun kantor desa. Peringatan ini disampaikan Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Lamsel Drs. Syarifuddin dalam evaluasi penyusunan APBDes yang diikuti seluruh sekretaris desa (sekdes) dan pendamping desa (PD) se-Kecamatan Sidomulyo di aula Kecamatan Sidomulyo, Jum’at (8/4). Menurut Syarifuddin, jika ada desa yang menggunakan DD untuk membangun kantor desa maka akan menjadi temuan. Untuk itu, ia mengingatkan agar penggunaan dana desa dilakukan sesuai dengan peruntukannya sesuai aturan perundang-undangan. Yakni infrastruktur jalan, kesehatan, pendidikan serta pemberdayaan masyarakat. “Untuk membangun kantor desa tidak diperbolehkan. Kecuali jika untuk biaya renovasi, itupun hanya sedikit,” kata dia kepada Radar Lamsel. Pengecualian itu, kata dia, dilakukan apabila ada sisa dana desa yang tidak terpakai. “Itu juga masih sangat rawan. Saran saya lebih baik tidak usah daripada menjadi permasalahan. Kita menganut asas rasionalisasi. Tidak usah dianggarkan yang aneh-aneh,” katanya. Dia menjelaskan, setelah desa menyusun APBDes dan disahkan, Pemkab Lamsel akan melakukan evaluasi. Evaluasi ini dilakukan oleh Bupati Lamsel. “Acuan kita jelas, Permendagri nomor 114 dan Permendes nomor 21 tentang penyusunan APBDes,” kata dia. Syarifuddin berharap seluruh peserta agar benar-benar memprioritaskan apa yang sudah dianggarkan dalam penyusunan APBDes tersebut. “Harus lebih baik dari tahun lalu,” ingatnya. Camat Sidomulyo Samsul Jauhari juga mengatakan, kades, sekdes maupun bendahara desa harus bertanggung jawab penuh dalam pengelolaan dana desa ini. “Imbauan terkait tidak adanya anggaran untuk kantor desa harus diperhatikan. Jangan sampai sudah tidak diperbolehkan tetapi masih dianggarkan,” katanya. Tak hanya itu, Samsul juga melarang bagi Bendahara desa yang memiliki hubungan saudara kepada Kades maupun Sekdes. Hubungan kekerabatan ini dikhawatirkan menimbulkan hal-hal yang tak diinginkan. “Jika masih ada yang seperti itu kami sebagai Camat lepas tangan apabila terjadi permasalahan terkait DD tersebut,” ungkapnya. (Cw3)

Sumber: