Dana Desa Dicairkan Dua Tahap
KALIANDA – Badan Pengelola Keuangan dan Arsip Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan tengah melakukan revisi peraturan bupati (perbup) terkait pencairan dana desa (DD) yang dibagi dalam dua tahap. Langkah ini dilakukan berdasarkan keputusan Mentri Keuangan (Menkeu) RI nomor 49 Tahun 2016 tanggal 29 Maret. Dalam keputusan Menkeu tersebut, pencairan anggaran DD tahun 2016 dilakukan dua tahap. Yaitu, tahap pertama dikucurkan sebanyak 60 persen pada Bulan Maret dan sisanya dikucurkan pada tahap kedua di Bulan Agustus. Plt. Kepala BPKAD Lamsel Drs. H. Edi Firnandi, M.Si mengungkapkan, pihaknya akan segera merevisi perbup tersebut sambil menunggu DD di transfer dari pusat. Pasalnya, hingga saat ini pemerintah pusat belum mentransfer anggaran DD ke daerah. “Sambil kita menungga dana nya di transfer dari pusat, kita akan revisi perbup-nya. Karena, SK dari Menkeu sudah terbit dan DD akan dicairkan sebanyak dua tahapan,”kata Edy Firnandi kepada Radar Lamsel diruang kerjanya, Jum’at (8/4) pekan lalu. Pihaknya juga mengaku telah mengirimkan perbub lama pencairan DD sebanyak tiga tahap, bersama dengan realisasi DD pada tahun 2015. “Kalau untuk proses di kabupaten sudah rampung. Karena ada SK baru, kita tinggal merevisinya dan setelah itu disusulkan ke pusat,”terangnya. Lebih lanjut dia menambahkan, anggaran DD 2016 untuk Kabupaten Lamsel mencapai Rp163 miliar lebih. Yang rata-rata setiap desa akan mendapatkan Rp800 jutaan untuk program pembangunan dan peningkatan masyarakat desa. “Artinya, pemerintah pusat sudah memberi kemudahan dengan mencairkan DD dua tahap. Jadi, pelaporannya juga cukup dua kali. Kita semua berharap pembangunan juga bisa lebih fokus dengan keluarnya SK baru dari Kemenkeu ini,”pungkasnya. (idh)
Sumber: