Dongkrak PAD Melalui Sosialisasi Pajak DBH
SIDOMULYO – Demi mendorong penyerapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Sektor pajak, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lampung Selatan, melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pajak Kecamatan Sidomulyo mensosialisasikan program pajak Dana Bagi Hasil (DBH) di wulayah itu. Dimana kegiatan yang berlangsung di balai Desa Campangtiga itu, di hadiri oleh seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Sidomulyo, Senin (9/3). Kepala UPT Pajak Sidomulyo, Nurhasanah menjelaskan, Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu, untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. “ Tujuanya, untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil,” ungkap Nurhasanah kepada Radar Lamsel usai kegiatan Sosialisasi DBH, Senin (9/3). Dikatakan, pembagian DBH dilakukan berdasarakan perinsip keaslian. Dimana, penyaluran DBH dilakukan berdasarkan perinsip diperhitungkan kemudian menjadi dasar pendapatan riil (based on actual renvenue). “ Maksudnya, penyaluran DBH berdasarakan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan,” kata dia. Dijelaskan, ada pun jenis DBH meliputi DBH pajak yakni, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak penghasilan. Kemudian, DBH sumber daya alam (SDA) meliputi, Kehutanan, Mineral dan batu bara, minyak bumi dan gas bumi, pengusahaan panas bumi dan perikanan. “ Sedangkan untuk Kecamatan Sidomulyo ini, kami fokus di beberapa instrumen yakni, Minerba, pajak air tanah, PBB golongan I,II, III,. Sebab, masih banyak perusahaan yang berada di wilayah Sidomulyo belum berpindah menjadi golongan IV dan V,” terangnya. Ia berharap, melalui program sosialisasi rutin setiap tahun terkait DBH ini, mampu mendorong peningkatan penyerapan PAD di sektor pajak, dengan merangsang tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sesuai objek pajak tepat waktu. “ Sehingga diharapkan, berdampak kepada perkembangan laju pembangunan di Lampung Selatan. Melalui serapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor pajak,” ucapnya. Sementara, Kepala Desa Campangtiga, Masri Efendi mengatakan, pihaknya menyambut baik kegiatan sosialisasi tersebut. “ Kami tentunya menyambut baik kegitan ini,” kata dia. Dimana, saat ini Pemdes Campangtiga tercatat pada tahun 2019 lalu, tingkat partisipasi masyarakat membayar pajak mencapai 80 persen. “ Tercatat, dari 100 persen target yang dipatok, penyerapan PBB kepada warga Desa Campangtiga, pada tahun lalu mencapai 80 persen yakni Rp. 38 juta. Mengingat hal tersebut kami terus berupaya mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sesuai objek pajak dan tepat waktu. PBB inikan dari masyarakat dan untuk masyarakat. Peruntukan bagi pembangunan di Lamsel,” imbuhnya.(CW2)
Sumber: