Pungli PTSL Mencuat, Camat: Itu Urusan Desa

Pungli PTSL Mencuat, Camat: Itu Urusan Desa

TANJUNG BINTANG - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kecamatan Tanjung Bintang kembali dikeluhkan warga dan menjadi polemik, program yang seharusnya didapat dengan membayar Rp 200 ribu itu malah dipatok menjadi Rp 400 bahkan 500 ribu per bidang tanahnya. Belum lama ini, warga Desa Galih Lunik mengeluhkan besaran biaya pembuatan PTSL itu, padahal dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dimana Provinsi Lampung masuk dalam wilayah VII yang ketetapan biayanya hanya Rp 200.000. \"Saya baca di wesite dan berita online biayanya hanya Rp 200 ribu, tetapi kami dipinta Rp 400 ribu,\" kata warga yang menolak namanya disebutkan. Keluhan serupa sebetulnya telah disampaikan oleh warga yang sama pada akhir 2019 lalu, namun tidak ada tindaklanjut dari sejumlah pihak yang memiliki kewenangan dalam menetapkan biaya pembuatan PTSL itu. \"Kami berharap pak Camat membantu warga, kami secara pribadi keberatan jika harus diminta uang segitu,\" tuturnya. Sementara itu, Camat Tanjung Bintang Hendry Hatta menegaskan dirinya tidak memiliki kewenangan apapun terkait PTSL, semua dilakukan sesuai kesepakatan Pokmas (Kelompok Masyarakat) dan warga penerima PTSL. \"Saya tidak tahu kalau masalah PTSL, itu urusan desa,\" tegasnya. Pernyataan Camat itu justru membuka peluang Pungutan liar (Pungli) PTSL di desa-desa, bahkan ada salah satu pokmas yang mengaku se Kecamatan Tanjung Bintang telah bersepakat untuk memungut PTSL berkisar Rp 400 hingga 500 ribu. Sementara itu, Kepala BPN Lampung Selatan Sismanto berulang kali menyatakan pihaknya sepeserpun tidak melakukan pungutan utuk PTSL. \"Silahkan ditanyakan ke yang minta bang,\" ketusnya. Disisi lain, Anggota DPRD Lamsel Bayu Prasetya menyayangkan masih adanya praktik-praktik pungli PTSL tersebut, padahal sudah jelas dalam SKB 3 menteri tersebut penetapan biaya PTSL. \"Apapun alasannya kata pak Jokowi malah Rp 10 ribu saja kategorinya pungli apalagi ratusan ribu, jelas tim saber pungli bisa memproses persoalan ini,\" terangnya. (kms)

Sumber: