TELUK PANDAN - Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona membuka gerai pengukuran kapal di bawah 7 GT sekaligus melakukan penerbitan Pas Kecil dan Buku Pelaut Gratis bagi Kapal-kapal wisata dan kapal nelayan tradisional di Dermaga IV Pelabuhan Ketapang, Desa Batu Menyan, Kecamatan Teluk Pandan, Selasa (10/3).
Pembukaan gerai pengukuran kapal di bawah 7 GT yang dikelola oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Panjang tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Dinas Perikanan, Camat Teluk Pandan, Camat Marga Punduh, Camat Punduh Pedada, dan tamu undangan serta para pemilik kapal diwilayah setempat.
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dalam sambutan mengatakan, bahwa gerai pengukuran
kapal di bawah 7 GT memiliki peran yang sangat penting dan strategis, khususnya bagi pemerintah Daerah dalam rangka memaksimalkan potensi sektor kemaritiman sebagai motor penggerak dan pendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Pesawaran.
\"Pelaksanaan kegiatan ini juga merupakan sosialisasi kepada para nelayan untuk memanfaatkan Gerai Pengukuran kapal di bawah GT 7 agar kapalnya bisa mendapatkan sertifikat pas kecil sesuai aturan yang berlaku,\" ujarnya, Selasa (10/3).
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dalam kesempatan tersebut atas nama pemerintah dan masyarakat Kabupaten Pesawaran menyambut baik serta mengucapkan terima kasih kepada kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Panjang atas terselenggaranya kegiatan tersebut.
\"Semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat nelayan dan para pemilik kapal dibawah GT 7 yang ada di wilayah Kabupaten Pesawaran,\" tuturnya.
Dendi menyampaikan, bahwa setiap kapal yang terdaftar di Indonesia dan berlayar di laut wajib memiliki Surat Tanda Kebangsaan Kapal, termasuk bagi kapal di bawah GT 7 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
\"Saya menilai kegiatan ini adalah wujud komitmen nyata Direktorat Jenderal perhubungan Laut dan kehadiran Negara dalam peningkatan keselamatan pelayaran untuk kapal di bawah GT 7. Dan Gerai ini merupakan kegiatan Gerai Pengukuran Kapal pertama di wilayah Pesawaran yang bertujuan untuk mempermudah para nelayan dan pemilik kapal untuk mendapatkan Pas kecil tanpa dipungut biaya atau gratis,\" paparnya.
Lebih lanjut Dendi mengatakan, bagi kapal di bawah GT 7, Pas Kecil merupakan dokumen yang sangat penting yang dapat digunakan sebagai dokumen kepemilikan kapal, Surat Tanda Kebangsaan Kapal, dokumen kelengkapan berlayar, keamanan melakukan pelayaran, jaminan kredit usaha, serta memudahkan pendataan jika terjadi bahaya di laut atau saat berlayar.
\"Untuk itu, saya menghimbau kepada masyarakat nelayan dan para pemilik kapal agar tidak menyia-nyiakan kesempatan yang diberikan ini untuk mendapatkan sertifikat atas nama kapalnya masing masing,\" tandasnya. (esn)