Satres Narkoba Polres Pesawaran Ringkus Bandar Sabu
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Kamis 12-03-2020,08:57 WIB
GEDONGTATAAN - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesawaran berhasil menangkap seorang diduga bandar sabu dengan inisial ( I ), warga Desa Gedongtataan, Kecamatan Gedongtataan dan berhasil menyita 7 paket kristal putih diduga sabu dengan berat kotor sekitar 2,1gram.
Tersangka bukan saja diduga sebagai bandar, tetapi juga sebagai pengedar yang menjual sabu dengan modus berkedok bengkel motor yang dibuka dirumahnya hingga malam hari.
Kepala Satuan Narkoba Polres Pesawaran, AKP Tangguh Satya Buana S.T MM mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat tersangka berinisial ( I ) terindikasi melakukan peredaran narkoba jenis sabu di sekitar Kecamatan Gedongtataan dan merupakan bandar kelas menengah diwilayah Kabupaten Pesawaran.
\"Berdasarkan informasi dan laporan dari masyarakat, tersangka terindikasi melakukan peredaran narkoba jenis sabu sebagai bandar, tersangka juga menjual sabu keluar, maka dilakukan penyelidikan dan mendapatkan hasil serupa dengan laporan dari masyarakat,\" ungkap Tangguh saat ditemui dikantornya, Selasa (10/3).
Dikatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Senin (09/3) sekitar jam 18.00 Wib saat sedang makan dirumahnya. Ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka berhasil juga diamankan barang bukti berupa 7 paket sabu.
\"Penyuluhan tentang narkoba sering kita lakukan, namun tetap kita tidak ada ampun bagi pengguna apa lagi sampai bandar yang jelas harus berhadapan dengan hukum, kecuali mereka yang dalam rangka pengobatan masa rehabilitasi dan dilengkapi keterangan izin dari dokter,\" tegasnya.
Tangguh Satya menambahkan, tersangka terancam pidana dengan dikenakan pasal 114 tentang narkoba dan pasal 112 tentang pengguna narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara.
\"Proses hukum dan sementara pasal yang dikenakan pasal 114 tentang bandar narkoba dan 112 tentang pengguna narkoba dengan ancaman minimal 6 tahun,\" ungkapnya.
Selain itu, AKP Tangguh Satya Buana, S.T.,M.M mengatakan, diawal bulan maret Personel Kepolisian Satres Narkoba Polres Pesawaran sudah berhasil menangkap 4 tersangka lainya yang sebagian merupakan bandar narkoba di Kabupaten Pesawaran.
\"Tidak hanya menjadi tugas dari kepolisian, saya menghimbau kepada masyarakat agar menjauhi dan menghindari narkoba. Say No to Drugs, dan jauhi narkoba,\" pungkasnya. (eggy/esn)
Sumber: